Kasus UU ITE Marak di Dompu, IKA PMII Desak Warga Bijak Gunakan Medsos

Dompu, HOTTOPIC – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Nusa Tenggara Barat mendorong penguatan literasi dan pendampingan hukum masyarakat menyusul maraknya persoalan hukum yang bermula dari aktivitas di media sosial di Kabupaten Dompu.

Ketua Pimpinan Wilayah IKA PMII NTB, Akhdiansyah, pada Sabtu (12/9/2026) menyatakan bahwa kemudahan membuat unggahan, komentar, maupun video di media sosial perlu diimbangi dengan pemahaman mendalam mengenai batasan etika dan hukum yang berlaku agar masyarakat terhindar dari jerat pidana.

“Demi mengejar viral, like, dan followers, sebagian pengguna mengabaikan batasan etika dan hukum saat membuat konten yang provokatif,” katanya saat membuka Pelatihan Paralegal IKA PMII Cabang Dompu di Gedung Dharma Wanita Kabupaten Dompu.

Akhdiansyah memaparkan bahwa rendahnya literasi digital dan pemahaman hukum kerap memicu persoalan di media sosial yang kemudian berkembang menjadi konflik antarpersonal maupun antarkelompok.

Menurut Anggota DPRD NTB tersebut, masyarakat harus menyadari bahwa aktivitas di ruang digital, termasuk memberikan komentar dan membagikan konten, memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran undang-undang.

Sebagai solusi alternatif, penguatan peran paralegal di tingkat tapak menjadi langkah strategis untuk meminimalisasi sengketa hukum dan mengedukasi masyarakat agar lebih bijak berinternet.

“Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum, keberadaan paralegal menjadi semakin penting,” katanya.

Ia menilai persoalan yang bermula dari media sosial juga dapat berkembang menjadi konflik horizontal apabila tidak dikelola secara bijak.

Menurut Akhdiansyah, penyelesaian persoalan di masyarakat perlu mengedepankan jalur hukum dan dialog agar tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat secara luas.

Ia mengatakan paralegal dapat membantu masyarakat memahami hak dan prosedur hukum serta menghubungkan mereka dengan layanan bantuan hukum yang sesuai.

Sementara itu, Ketua IKA PMII Kabupaten Dompu, Eko Permadi, mengungkapkan terdapat empat perkara terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sepanjang tahun 2026 yang menyedot perhatian publik di daerah tersebut.

“Kasus ITE ini berawal dari pencemaran nama baik, ujaran kebencian hingga kekerasan verbal,” katanya.

Menurut Eko, rentetan perkara tersebut menjadi bukti nyata pentingnya masyarakat memahami konsekuensi hukum saat berselancar di media sosial, terutama ketika melontarkan pernyataan yang berpotensi menyerang kehormatan orang lain.

“Di media sosial orang mudah saling serang bahkan mengumbar privasi, sehingga ujung-ujungnya dilaporkan ke ranah hukum,” ujarnya.

Eko membeberkan beberapa perkara menonjol yang menyita perhatian publik, di antaranya kasus yang melibatkan Heri Kiswanto, Muhammad Efendhi, dan Reza.

Heri Kiswanto diketahui telah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu sejak awal Juni 2026 setelah putusan pelanggaran UU ITE miliknya berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pemilik akun Facebook bernama Muhammad Efendhi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 20 Mei 2026.

Eko juga menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Dompu telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap Reza dalam perkara UU ITE pada 11 Juni 2026.

Selain ketiga kasus tersebut, terdapat pula laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, melalui tim kuasa hukumnya kepada Polres Dompu pada akhir Maret 2026.

Menghadapi fenomena ini, pendampingan hukum yang bersifat preventif dan responsif dari paralegal sangat dibutuhkan guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Eko mengatakan paralegal dapat berperan sebagai penghubung awal masyarakat dengan layanan bantuan hukum, termasuk membantu menerima pengaduan, memberikan pemahaman mengenai prosedur hukum, dan mengarahkan masyarakat kepada layanan yang sesuai.

Menurut dia, pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan juga perlu dilakukan secara menyeluruh karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan medis dan psikologis.

“Pendampingan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek hukum, medis hingga psikologis,” katanya.

Sebagai informasi, Pelatihan Paralegal IKA PMII tersebut diikuti oleh 150 peserta yang terdiri atas alumni PMII, Fatayat NU, dan kader muda NU Kabupaten Dompu yang berlangsung selama tiga hari pada 12-14 September 2026 di Kecamatan Dompu, Manggelewa, dan Pekat.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis