Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5,29 Kg Emas Senilai Rp13,1 Miliar di Bandara Lombok
LOMBOK TENGAH, HOTTOPIC – Bea Cukai Mataram menggagalkan upaya penyelundupan 5,29 kilogram emas senilai sekitar Rp13,1 miliar melalui Bandara Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengungkapan tersebut dilakukan pada 3 Oktober 2026 terhadap dua penumpang penerbangan internasional dengan barang bukti berupa emas batangan dan gelang emas. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5,29 Kg Emas Senilai Rp13,1 Miliar di Bandara Lombok Read More »










