Konvoi Bawa Sajam di Mataram, 6 Remaja Terancam 7 Tahun Penjara

Mataram, HOTTOPIC – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi kelompok remaja bersenjata tajam di sejumlah ruas jalan Kota Mataram, di mana empat orang di antaranya masih berusia anak.

Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (15/09/2026), mengatakan dua tersangka lainnya telah masuk kategori usia dewasa.

Keenam orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dua tersangka dewasa saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Mataram. Sementara itu, tiga anak yang diproses hukum ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah. Adapun satu anak lainnya dipulangkan karena masih berusia di bawah 14 tahun dan dikenakan wajib lapor.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh senjata tajam, dua sepeda motor, dan satu telepon seluler.

Hendro mengungkapkan bahwa aksi konvoi tersebut bermula ketika para remaja merasa ditantang oleh seseorang yang tidak mereka kenal melalui media sosial. Orang tersebut mengaku berasal dari wilayah Karang Genteng, Kota Mataram. Para remaja yang merasa tertantang kemudian berkumpul dan melakukan konvoi di sejumlah ruas jalan Kota Mataram pada Jumat, (11/09/2026).

Kapolresta Mataram menyimpulkan bahwa tindakan nekat para remaja tersebut murni dipicu oleh provokasi di dunia maya yang kemudian disikapi dengan aksi pamer kekuatan di jalan raya.

“Mereka konvoi untuk menantang balik orang yang tidak dikenal itu,” katanya.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi sebelumnya juga mengamankan 16 anak lainnya yang mengikuti konvoi bersama kelompok tersebut.

Penyidik menyimpulkan bahwa belasan anak yang dipulangkan tersebut tidak terbukti memiliki niat kriminal yang sama dengan para tersangka, melainkan hanya terjebak dalam aksi solidaritas tanpa arah.

“Pengembalian anak-anak ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan interogasi oleh penyidik,” katanya.

“Mereka ikut-ikutan konvoi, namun tidak tahu tujuan pasti dilakukan konvoi itu,” ujarnya.

Sebelum dikembalikan kepada orang tua, anak-anak tersebut sempat dikenakan wajib lapor, tetapi kewajiban itu kini telah dihentikan.

Hendro menyimpulkan bahwa peran aktif keluarga, khususnya orang tua, menjadi kunci utama dalam memutus rantai kenakalan remaja dan aksi jalanan yang membahayakan ketertiban umum.

Hendro mengimbau orang tua lebih aktif memantau aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, serta mengarahkan mereka pada kegiatan positif yang mendukung perkembangan kepribadian.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis