SUMBAWA, HOTTOPIC – Pemerintah Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Penyusun RKPDes, serta unsur masyarakat ini bertujuan untuk merumuskan arah pembangunan desa yang partisipatif, terukur, dan selaras dengan prioritas strategis nasional.
Musdes tersebut menjadi tahapan krusial untuk memastikan setiap usulan pembangunan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dukungan data yang akurat, serta kemampuan pembiayaan yang realistis. Fokus utama kegiatan ini adalah menyelaraskan aspirasi warga dengan dokumen perencanaan desa serta kebijakan pembangunan yang lebih luas agar anggaran desa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Desa Labuhan Burung menegaskan bahwa penyusunan RKPDes harus dilakukan secara terbuka dengan mengutamakan kepentingan publik. “RKPDes Tahun 2027 harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat dan kemampuan desa. Setiap program yang direncanakan harus memiliki manfaat yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga akan memperhatikan arah kebijakan pembangunan yang lebih luas agar pembangunan di Desa Labuhan Burung tetap selaras dengan prioritas pemerintah,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kasi Pemerintahan Kecamatan Buer, Muslehuddin, S.IP., menekankan pentingnya kecermatan dalam menentukan skala prioritas. Menurutnya, perencanaan yang baik harus mampu menjaga keterkaitan antara dokumen RPJMDes dan RKPDes. “Penyusunan RKPDes harus dilakukan secara terukur, berdasarkan data dan skala prioritas. Tim Penyusun perlu melihat kebutuhan masyarakat sekaligus memperhatikan prioritas strategis nasional dan kemampuan keuangan desa,” jelas Muslehuddin.
Sementara itu, Ketua BPD Labuhan Burung, Ansar Albar, menyatakan dukungannya terhadap proses yang partisipatif ini. Ia berharap hasil musyawarah dapat menjawab persoalan riil yang dihadapi warga. “BPD mendorong agar seluruh proses penyusunan RKPDes dilakukan secara partisipatif. Masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan. Kami berharap RKPDes Tahun 2027 mampu menjawab persoalan yang benar-benar dirasakan masyarakat dan menjadi dasar pembangunan desa yang lebih terarah,” tegas Ansar.
Hasil pembahasan dalam Musdes ini nantinya akan menjadi acuan bagi Tim Penyusun RKPDes untuk menyempurnakan dokumen perencanaan. Diharapkan, RKPDes 2027 tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan peta jalan pembangunan yang efektif bagi kemajuan Desa Labuhan Burung.
Penulis : Lutfi Ali / Penggiat Desa – Lokasi : (Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa)

