Mataram, HOTTOPIC – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Komisi IX DPR sepakat memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia dari hulu ke hilir, termasuk pencegahan keberangkatan non-prosedural hingga persoalan ekonomi setelah kembali ke tanah air. Komitmen ini mengemuka dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene saat bertemu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Mataram, Kamis (24/9/2026).
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal berkomitmen melakukan penguatan perlindungan, namun perlindungan tidak hanya menyasar pencegahan keberangkatan secara non-prosedural, tetapi juga memastikan proses pemulangan hingga pendampingan setelah PMI kembali ke daerah asal. Ia mengakui NTB sendiri merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia. Bahkan berada di urutan keempat secara nasional dari sisi jumlah pengiriman PMI. Namun, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, keterlibatan masyarakat NTB dalam bekerja di luar negeri tergolong tinggi.
“NTB adalah pengirim PMI nomor empat terbesar di Indonesia. Itu dari segi jumlah, tapi dari segi rasio-nya terhadap jumlah penduduk, maka kami ini yang paling besar di Indonesia. Jadi tidak ada satu pun dusun di NTB ini yang tidak ada PMI-nya. Pasti ada PMI-nya,” ujarnya.
Besarnya jumlah warga NTB yang bekerja di luar negeri, kata Iqbal, mendorong pemerintah daerah menyiapkan sejumlah intervensi untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya. Salah satunya melalui pembukaan akses KUR bagi PMI melalui Bank NTB Syariah milik NTB yang bekerja sama dengan bank di Malaysia. Pemprov NTB juga mendorong penguatan kompetensi tenaga kerja melalui pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi 2 bagi lulusan SMK. Selain itu, Pemprov NTB menyiapkan Sekolah Rakyat di Lombok Timur yang salah satu fokusnya diarahkan untuk anak-anak PMI.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyoroti meningkatnya jumlah PMI bermasalah asal NTB. Pada 2025, tercatat sebanyak 1.327 kasus PMI bermasalah atau meningkat 23,7 persen. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada proses pemulangan. PMI yang kembali ke Indonesia juga perlu mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan, serta dukungan untuk kembali menjalani kehidupan sosial dan ekonomi di daerah asal.
“Penanganan PMI bermasalah tidak cukup hanya dengan memulangkan mereka ke Indonesia. Yang juga penting adalah memastikan proses pemulangan berjalan aman, mendapatkan layanan kesehatan dan pendampingan yang dibutuhkan sampai benar-benar kembali ke daerah asal, dan memperoleh kesempatan untuk membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi,” ujarnya.
Perlindungan jaminan sosial juga menjadi bagian penting dalam skema tersebut. BPJS Ketenagakerjaan menyebut seluruh calon PMI dan PMI yang akan maupun telah bekerja di luar negeri wajib terdaftar dalam program jaminan sosial, sebagai bagian dari perlindungan selama bekerja. Untuk itu, ia mendorong agar perlindungan PMI dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya memastikan keberangkatan berlangsung secara prosedural dan aman, tetapi juga menjamin hak PMI selama bekerja hingga mendapatkan pendampingan ketika kembali ke tanah air.
“Dengan pendekatan itu, persoalan PMI di NTB diharapkan tidak berhenti pada angka pemulangan, tetapi berlanjut pada upaya membangun kembali kemandirian sosial dan ekonomi para pekerja migran beserta keluarganya,” katanya.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

