Mataram, HOTTOPIC – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan berkas perkara pimpinan pondok pesantren berinisial AMR (55), tersangka kasus santri terbakar, masih berada di penyidik Polda NTB untuk melengkapi petunjuk jaksa.
“Jadi, perkara tersangka dewasa masih proses penyidikan di Polda NTB,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah R. Iman Pribadi melalui sambungan telepon pada Rabu (30/9/2026).
Iman mengatakan belum ada tindak lanjut pelimpahan berkas AMR setelah jaksa peneliti memberikan sejumlah petunjuk tambahan kepada penyidik.
Meski penyidikan berlangsung di Polda NTB, ia memastikan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap akan dilaksanakan di Kejari Lombok Tengah.
“Untuk administrasinya tetap di kami (Kejari Lombok Tengah),” ujarnya.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka anak berinisial MR (15) telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sementara itu, berkas perkara AMR masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa peneliti.
“Jadi, ada sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti, pendalaman keterangan beberapa saksi yang berasal dari lingkungan pondok dan mereka juga minta untuk melengkapi perhitungan restitusi (ganti rugi oleh pelaku),” kata Ni Made.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

