JAKARTA, HOTTOPIC – Polres Pelabuhan Tanjung Priok memburu pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan anak buah kapal (ABK) setelah kasus penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 terungkap.
Penanganan kasus TPPO tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Rabu, 7 Oktober 2026. Sementara itu, empat ABK yang menjadi korban penganiayaan telah dipulangkan dan bertemu kembali dengan keluarga masing-masing pada Kamis malam, 8 Oktober 2026.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, penegakan hukum terhadap dugaan TPPO menjadi prioritas untuk memberantas praktik perdagangan orang yang menggunakan perekrutan ABK sebagai modus.
“Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (7/10) sudah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Alrasyidin di Jakarta, Kamis.
Alrasyidin belum mengungkapkan jumlah maupun identitas pelaku yang sedang diburu. Menurut dia, informasi mengenai teknis dan taktis pengungkapan kasus belum dapat disampaikan karena proses penanganan masih berjalan.
“Untuk teknis dan taktis tidak dapat kami sampaikan karena itu pengungkapan,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki sistem perlindungan dan keamanan bagi ABK yang bekerja di laut. Pengawasan dinilai penting karena kondisi di perairan sulit dipantau secara langsung.
“Karena di atas air, kita tidak tahu apa yang terjadi di sana sehingga sistemnya harus kita perbaiki. Ini menjadi momentum untuk menciptakan sistem bersama seluruh stakeholder,” kata Alrasyidin.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap dugaan penganiayaan dan TPPO terhadap empat ABK kapal penangkap cumi KM Maulana 23. Kasus tersebut terungkap setelah patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan konten viral mengenai dugaan penganiayaan ABK pada awal Oktober 2026.
Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi empat korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
Ilham diketahui naik kapal tersebut dari Dermaga Muara Baru pada akhir Juli 2026. Kapal itu berlayar menuju Merauke dan wilayah penangkapan ikan di Kepulauan Aru, Maluku.
Penelusuran polisi juga menemukan bahwa pengurus kapal sempat menghubungi ibu salah satu korban pada awal Agustus 2026 dan menyampaikan bahwa anaknya sakit beri-beri serta sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru.
Namun, berdasarkan pendalaman penyidik, korban ternyata tidak dirawat di rumah sakit, melainkan dititipkan di darat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan, empat korban telah dipulangkan dan diserahkan kepada keluarga masing-masing di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Keempat korban tersebut adalah Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal. Khusus Syawal, yang tidak memiliki keluarga, penyerahannya dilakukan melalui perwakilan dinas sosial.
“Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang ke keluarganya masing-masing,” kata Alrasyidin.
Selain pemulangan, para korban akan mendapatkan pendampingan dan perawatan untuk memulihkan kondisi fisik maupun mental. Polda Metro Jaya turut memberikan perhatian terhadap pemulihan para korban.
Sementara itu, penanganan perkara dugaan penganiayaan dilakukan Polres Kepulauan Aru karena tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukumnya. Adapun Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani perkara dugaan TPPO.
Alrasyidin menyatakan pengembangan perkara TPPO berpotensi mengungkap tersangka baru. Kepolisian juga berkomitmen bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah kasus serupa menimpa ABK yang mencari nafkah di laut.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

