Perkuat Hukum Adat, Kemenbud Minta Aturan Bayan Lombok Utara Dibukukan

Lombok Utara, HOTTOPIC – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mendorong masyarakat adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), membukukan aturan adat yang selama ini diwariskan turun-temurun secara lisan agar dasar hukum aturan adat menjadi semakin kuat.

“Yang menetapkan (aturan adat tertulis) bukan pemerintah, namun pemangku adat dan disepakati semua perangkat adat, sehingga aturan ini bisa berlaku dan bersifat mengikat di kewilayahan adat Bayan,” kata Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Kemenbud Sjamsul Hadi di Desa Adat Bayan, Lombok Utara, Sabtu (24/10/2026).

Sjamsul mengatakan Kementerian Kebudayaan siap mendampingi masyarakat adat dalam membukukan aturan adat, termasuk melibatkan tenaga ahli hukum untuk membantu merumuskan ketentuan dengan tetap mempertahankan bahasa dan nilai-nilai asli masyarakat adat.

Aturan adat tertulis dapat mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk larangan dan pantangan adat, serta peran para penjaga hutan dalam melindungi lingkungan.

Ia berharap pembukuan aturan adat kelak bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang tinggal di wilayah adat Bayan, termasuk dalam menjalankan ketentuan dan sanksi adat yang telah disepakati bersama.

Pendampingan dan Belajar dari Kasus Probolinggo

“Kementerian Kebudayaan bisa melakukan pendampingan yang penting draft kasarnya sudah jadi. Kalau untuk menarasikan menjadi aturan, kami gandeng tim ahli hukum di Kementerian Kebudayaan, sehingga bahasanya ya bahasa yang memang asli Bayan,” ucap Sjamsul.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pendokumentasian aturan adat menjadi penting lantaran sebagian ketentuan yang berlaku di masyarakat masih disampaikan secara lisan, sehingga perlu dihimpun dan dirumuskan agar lebih sistematis.

Sjamsul mencontohkan kasus pelanggaran adat di Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dasar aturan adat yang hanya diwariskan secara lisan membuat hukum adat kurang kuat, sehingga menyerang balik kepala desa.

Kasus itu bermula dari Dedi Widiyanto, warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, yang diduga melanggar aturan desa dan adat dengan beraktivitas memuat hasil panen kentang saat malam hari.

Pada Maret 2026, Dedi Widiyanto melaporkan Kepala Desa Ngadisari berserta perangkat desa kepada kepolisian dengan kasus dugaan penganiayaan. Kepala desa dan perangkat desa akhirnya ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.

“Karena dasar hukum kurang kuat akhirnya berbalik, kepala desa malah ditahan. Jangan sampai (kasus itu) terjadi di masyarakat Bayan,” ujar Sjamsul.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis