Bima, HOTTOPIC – Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), membahas skema pembiayaan usaha tani beragunan emas bersama Bank Dinar untuk mendukung akses permodalan bagi petani di daerah itu.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berlangsung di Kota Bima, Senin (26/10/2026).
Direktur Utama Bank Dinar Mustaen menjelaskan, program Pembiayaan Usaha Tani Beragunan Emas (SI TANI) menggunakan emas sebagai agunan, dengan besaran pembiayaan yang disesuaikan dengan luas lahan dan kebutuhan usaha tani.
“Skemanya mencakup pembiayaan sekitar Rp20 juta per hektare untuk kebutuhan produksi pertanian, seperti benih, pupuk, dan obat-obatan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengembalian pembiayaan menggunakan pola yarnen atau pembayaran setelah panen. Besaran pembiayaan dan mekanisme pengembalian mengikuti persyaratan yang ditetapkan pihak bank.
Dorongan Penguatan Ekonomi Desa
Bupati Bima Ady Mahyudi mengatakan, pemerintah desa perlu mendorong pengembangan usaha produktif masyarakat untuk memperkuat perekonomian perdesaan.
“Sinergi ini harus terus diperkuat untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa, pengembangan usaha produktif, serta penguatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” katanya.
Menurut Ady, pengembangan ekonomi desa perlu didukung perencanaan yang terarah dan penguatan potensi lokal. Karena itu, ia meminta pemerintah desa mengoptimalkan peran badan usaha milik desa (BUMDes) dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan desa tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Indikator keberhasilan seorang kepala desa tidak diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, melainkan dari seberapa baik amanah dijalankan dan seberapa besar manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Selain mendorong pengembangan ekonomi, Ady mengingatkan kepala desa agar mematuhi peraturan perundang-undangan serta mengelola anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara transparan dan akuntabel.
Pengelolaan anggaran tersebut, kata dia, harus dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima Masykur mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman kepala desa mengenai regulasi pemerintahan desa sekaligus membahas peluang pembiayaan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat membantu pemerintah desa mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan mengembangkan usaha produktif sesuai dengan potensi wilayah.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Cabang Bank Dinar Bima Wahyu Ramdhani, jajaran DPMD Kabupaten Bima, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Bima.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

