JAKARTA, HOTTOPIC – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setiap Sabtu mulai 7 November hingga 19 Desember 2026.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi warga yang tidak sempat mengurus administrasi dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari kerja.
Layanan Samsat Sabtu tersebut beroperasi pukul 08.00–12.00 WIB di sejumlah lokasi, mulai dari Samsat induk, gerai Samsat, hingga Samsat Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pembukaan layanan pada akhir pekan bertujuan memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi dan memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Selain layanan akhir pekan, masyarakat juga dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026. Pembebasan berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Pembebasan sanksi administratif tersebut diberikan secara otomatis sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan.
“Masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Lusiana dalam keterangan resmi, Sabtu, 7 November 2026.
Lusiana berharap tambahan waktu pelayanan dan pembebasan sanksi administratif tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
“Setiap kontribusi masyarakat memiliki arti dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan Jakarta yang lebih baik bagi kita semua,” ujarnya.
Berikut daftar lokasi layanan Samsat setiap Sabtu di wilayah DKI Jakarta:
1. Samsat Induk
- Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng.
- Jakarta Selatan: Kompleks Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
- Jakarta Timur: Jalan D.I. Panjaitan Kavling 55, Jatinegara.
- Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara.
2. Gerai Samsat
- Jakarta Utara: Kecamatan Penjaringan, Jalan Pluit Raya Nomor 5.
- Jakarta Selatan: Kecamatan Pasar Minggu, Jalan Raya Ragunan Nomor 16, Jati Padang.
- Jakarta Barat: Kecamatan Kebon Jeruk, Jalan Lapangan Bola Nomor 2 (belakang kantor kecamatan).
- Jakarta Timur: Kecamatan Pulogadung, Jalan H. Darip Nomor 1, Jatinegara Kaum.
- Jakarta Pusat: Kecamatan Kemayoran, Jalan Serdang III Nomor 1.
3. Samsat Keliling
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor KM 20, Kelurahan Kramat Jati.
- Jakarta Pusat: Namu Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9 (7 dan 21 November serta 5 dan 19 Desember 2026).
- Jakarta Pusat: Apartemen Green Pramuka City, area bersama Tower Bougenville sisi timur (14 November dan 12 Desember 2026).
- Jakarta Selatan: Kemang Fest, Jalan Kemang Raya (7 November 2026).
- Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jalan Raya Kalibata Nomor 14 (setiap Sabtu selama periode pelayanan, kecuali 7 November 2026).
- Jakarta Barat: Mall Ciputra (Citraland), Jalan Daan Mogot, RT 5/RW 1, Duri Kepa.
- Jakarta Utara: Masjid Raya Al-Musyawarah, Jalan Raya Kelapa Nias Nomor 6, RT 13/RW 18, Kelapa Gading.
(Ant/HOTTOPIC)

