Mataram, HOTTOPIC – Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, menyatakan berkas perkara tersangka anak berinisial MR dalam kasus tiga santri terbakar telah dinyatakan lengkap atau P-2.
Kombes Pol. Ni Made Pujawati menegaskan bahwa status P-21 ini menandakan bahwa proses hukum terhadap tersangka anak telah memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi, tersangka anak tinggal tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum),” kata Ni Made di Mataram, Senin (7/9/2026).
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka AMR yang merupakan pimpinan pondok pesantren masih terus berjalan dengan melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti.
“Jadi, sebelumnya ada sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti, pendalaman keterangan beberapa saksi yang berasal dari lingkungan pondok dan mereka juga minta untuk melengkapi perhitungan restitusi (ganti rugi oleh pelaku),” ujarnya.
Sebagai informasi, penyidik kepolisian sebelumnya telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian pada Rabu (29/07/2026) dengan menghadirkan tersangka dan memperagakan 50 adegan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan insiden kebakaran dan tidak ditemukan unsur kesengajaan dari tersangka anak.
Dalam perkembangannya, penyidik menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan anak, yakni Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, serta pasal terkait kealpaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

