BGN Perketat Tata Kelola Dapur MBG dengan Sanksi Tegas dan Moratorium Pembangunan
LOMBOK TIMUR, HOTTOPIC – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberlakukan kebijakan pengetatan tata kelola, pengawasan, dan operasional pada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia per 21 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk kelalaian operasional, pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga risiko keracunan pangan dalam program
BGN Perketat Tata Kelola Dapur MBG dengan Sanksi Tegas dan Moratorium Pembangunan Read More »










