Diperiksa Kejati NTB, Anak Mantan Gubernur NTB Bantah Terlibat Kasus PT Carsten

Mataram, HOTTOPIC – Muhammad Ihsan, putra mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah, memberikan klarifikasi terkait pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ihsan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan modal kerja PT Carsten Group Indonesia senilai Rp11 miliar yang menyeret PT Samota Enduro Gemilang (PT SEG).

Kuasa hukum Ihsan, Abdul Hanan, menegaskan bahwa kliennya telah melepaskan tanggung jawab operasional sebagai Direktur Utama PT SEG jauh sebelum perjanjian kerja sama pembiayaan tersebut berlangsung.

“Jadi, ketika ada pembiayaan itu, klien kami sudah tidak menjabat. Dia mengundurkan diri April 2023 karena lanjut S2 (Strata 2) ke Inggris, makanya dia tidak tahu menahu soal Carsten,” ujar Hanan usai pemeriksaan di Gedung Kejati NTB, Senin (7/9/2026).

Hanan menjelaskan, pemeriksaan penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB terhadap kliennya berfokus pada jabatannya sebagai Direktur Utama PT SEG sepanjang tahun 2022 hingga April 2023.

“Ada 24 pertanyaan, menyangkut ada atau tidak kaitannya dengan pinjaman, tapi itu klien kami tidak tahu menahu. Soal lainnya, ya akta pendirian PT SEG, karena klien kami yang pertama jabat direktur utama,” ungkap Hanan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengunduran diri kliennya telah disahkan melalui prosedur formal yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Jadi, selesai klien kami, direktur utamanya Taufan Rahmadi,” tambah Hanan.

Terkait status pemeriksaan tersebut, Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan Ihsan guna melengkapi berkas perkara.

“Iya, betul. Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus PT Carsten,” kata Harun.

Harun menjelaskan, pemeriksaan berlangsung intensif sejak pagi hingga sore hari dengan waktu jeda istirahat di tengah proses penyidikan.

“Baru sore ini selesai, diperiksa dari pagi tadi. Siangnya sempat istirahat dan lanjut lagi,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pembiayaan modal kerja oleh PT BPD Syariah NTB senilai Rp11 miliar kepada PT Carsten untuk mendukung penyelenggaraan ajang MXGP tahun 2023. Dokumen dukungan tersebut diteken pada 5 Juni 2023 oleh pihak bank, PT Carsten, dan Taufan Rahmadi selaku pengganti Ihsan di PT SEG. Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih berkoordinasi dengan BPK untuk memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis