Mataram, HOTTOPIC – Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Timur, PT Energi Selaparang, ke tahap penyidikan.
PT Energi Selaparang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mendirikan perusahaan tersebut dengan modal awal sebesar Rp11 miliar untuk menjalankan usaha di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, dan jasa. Pendirian BUMD ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang nantinya dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur.
Salah satu unit usaha utama PT Energi Selaparang adalah produksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek dagang Asel, yang merupakan akronim dari Air Selaparang. Selain itu, perusahaan pelat merah ini juga mengelola penyediaan bahan bakar minyak bagi nelayan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) di Tanjung Luar serta tempat pelelangan ikan (TPI) Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Namun, kedua lini usaha tersebut dilaporkan sempat mandek dan tidak beroperasi selama tiga tahun akibat kondisi keuangan yang memburuk, sebelum akhirnya Pemkab Lombok Timur kembali mengalokasikan suntikan dana sebesar Rp5 miliar pada tahun 2025.
Pihak kepolisian meningkatkan status kasus ini setelah menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengarah pada tindak pidana korupsi melalui proses gelar perkara. Sebagai tindak lanjut, penyidik kini tengah mendalami berbagai lini usaha perusahaan dan melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi, baik dari jajaran manajemen BUMD maupun dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB AKBP Muhaemin di Mataram, Jumat (18/9/2026), mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengarah pada tindak pidana korupsi di Mataram, Jumat.
“Jadi, PMH-nya ada dan sudah kita tingkatkan ke tahap sidik (penyidikan),” katanya.
Ia mengatakan penyidikan perkara tersebut baru dimulai dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dana penyertaan modal tersebut.
Muhaemin mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur hingga manajemen PT Energi Selaparang. Sejumlah bidang usaha perusahaan juga menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
“Ya, kami sedang mendalami kasus itu dan intinya sudah ada yang diperiksa,” ujarnya.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

