JAKARTA, HOTTOPIC – Partai Gerindra menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang terseret kasus narkoba. Keputusan tersebut diambil melalui sidang Mahkamah Partai Gerindra pada 8 Oktober 2026.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan keputusan itu merupakan bentuk ketegasan partai terhadap kader yang melakukan pelanggaran.
“Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Habiburokhman, penangkapan terhadap tiga anggota DPRD tersebut berlangsung pada 30 September 2026. Gerindra kemudian memanggil ketiganya pada 6 Oktober sebelum menjatuhkan keputusan pemecatan dua hari setelahnya.
“Lalu 8 Oktober diputuskan dalam rapat di Mahkamah Partai di Majelis Kehormatan, ketiganya dipecat sebagai anggota DPRD,” ujarnya.
Habiburokhman juga menegaskan Gerindra tidak pernah mengintervensi kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Ia menyebut tidak pernah menghubungi Kapolrestabes Surabaya terkait perkara yang menjerat tiga kader partainya itu.
“Kenal Pak Kapolresnya, tapi saya enggak ada sama sekali menelepon beliau dalam kurun waktu ini, tidak ada sama sekali menghubungi beliau, apalagi terkait tiga orang anggota DPRD ini,” kata dia.
Ia memastikan partainya menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian dan tidak akan mencampuri penanganan perkara tersebut.
“Sejak saat OTT sampai saat ini tidak pernah melakukan bentuk komunikasi berupa intervensi apa pun,” ujar Habiburokhman.
Pernyataan Habiburokhman itu disampaikan di tengah perhatian terhadap mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya setelah penangkapan tiga anggota DPRD tersebut.
Habiburokhman mengaku mendapat informasi bahwa sejumlah polisi yang dimutasi diduga melakukan pelanggaran karena meminta sejumlah uang kepada anggota DPRD yang ditangkap.
“Kalau enggak salah Rp50 juta atau berapa begitu kan ya, minta uang. Tentu hal tersebut juga tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Ia menyatakan mutasi terhadap sejumlah anggota kepolisian tersebut merupakan bagian dari penindakan internal Polrestabes Surabaya atas dugaan pelanggaran.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa mutasi tujuh anggota Satresnarkoba ke jajaran kepolisian sektor (Polsek) berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).
Namun, Luthfie tidak merinci apakah dugaan pelanggaran SOP tersebut berkaitan dengan penanganan kasus narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
(Ant/HOTTOPIC)

