Mataram, HOTTOPIC – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Kurniawan menyoroti kekosongan hukum dalam perlindungan pekerja ekonomi kreatif yang mencuat dalam kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Masalah ini menjadi perhatian serius mengingat sektor ekonomi kreatif merupakan salah satu pilar penunjang perekonomian nasional yang sedang berkembang pesat.
Kasus yang menimpa Amsal, Direktur CV Promiseland, bermula saat ia menggarap proyek pembuatan 20 video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada periode 2020 hingga 2022 dengan anggaran Dana Desa bernilai sekitar Rp30 juta per video. Proses pengerjaan tersebut telah melalui tahapan formal mulai dari pengajuan proposal, produksi, revisi, hingga penyerahan hasil kerja kepada pihak pemerintah desa.
Namun, auditor kemudian menilai nilai wajar proyek tersebut hanya sebesar Rp24,1 juta per video, sehingga muncul selisih yang dihitung sebagai dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Akibat selisih perhitungan tersebut, Amsal sempat ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada November 2025. Beruntung, pada 1 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas karena ia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kurniawan menilai bahwa ketidakpastian hukum ini terjadi karena tahapan pekerjaan kreatif seperti pencarian ide, perancangan konsep, penyuntingan gambar, hingga proses sulih suara (voice over) belum diatur secara spesifik dan tegas dalam regulasi yang berlaku saat ini. Menurutnya, hukum seharusnya hadir untuk melindungi karya seni serta memproteksi para pekerja kreatif lewat instrumen Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), bukan justru membatasi ruang gerak mereka.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB, Baiq Denny Darmiyana, mengungkapkan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif tengah bergerak cepat menyiapkan regulasi mengenai pedoman jasa kreatif serta tata cara penghitungan nilai pekerjaan kreatif demi memberikan perlindungan bagi para pelaku industri ini.
Secara keseluruhan, reformasi hukum di sektor industri kreatif sangat mendesak dilakukan dengan menerbitkan regulasi turunan Undang-Undang Hak Cipta agar ada standardisasi nilai karya yang diakui negara, sehingga para kreator terhindar dari kriminalisasi akibat perbedaan metode audit keuangan dalam proyek-proyek pemerintah.
“Perlu adanya aturan yang lebih tegas dan spesifik yang mengatur terkait pekerja ekonomi kreatif karena ekonomi kreatif adalah salah satu penunjang,” kata Kurniawan dalam keterangannya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (13/9/2026).
“Regulasi yang harus segera dibuat adalah turunan-turunan dari Undang-Undang Hak Cipta, terutama mengenai ekonomi kreatif. Jangan sampai kasus Amsal Sitepu terulang kembali,” ujarnya.
“Adanya kasus Amsal Sitepu memberikan suatu ruang yang baru bagi ekonomi kreatif,” katanya.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

