JAKARTA, HOTTOPIC – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pembebasan denda pajak kendaraan tersebut berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi administratif keterlambatan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan itu ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
“Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).
Pembebasan sanksi administratif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sejak keputusan mulai berlaku pada 2 November hingga 31 Desember 2026.
Salah satu kemudahan dalam program ini adalah wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan denda.
Pasalnya, pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan dan diproses melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat langsung memanfaatkan kebijakan pembebasan denda saat melakukan pembayaran kewajiban pajaknya.
Lusiana berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menata kembali kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak daerah.
Ia menjelaskan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan fasilitas publik.
Masyarakat dapat mengecek informasi mengenai kebijakan pembebasan sanksi administratif serta kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta dan memanfaatkan saluran pembayaran yang telah disediakan.
(Ant/HOTTOPIC)

