Polda Metro Gagalkan Peredaran 44,1 Kg Ganja Asal Sumut, Kurir Pernah Lolos 2 Kali

JAKARTA, HOTTOPIC – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 44,1 kilogram yang dikirim dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut), melalui jalur darat lintas provinsi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial YT di Rest Area Tol Jagorawi, Sabtu (31/10/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan berdasarkan penanganan kasus-kasus sebelumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri terkait pemberantasan bandar narkoba,” kata Bismo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YT diketahui telah tiga kali melakukan pengiriman ganja untuk jaringan antarprovinsi. Dua pengiriman sebelumnya bahkan berhasil lolos dari pengawasan aparat pada Juli 2026.

“Tersangka YT diketahui telah tiga kali melakukan pengiriman ganja jaringan antarprovinsi. Sebelum penangkapan akhir Oktober, pelaku pernah meloloskan pengiriman ganja sebanyak 50 kilogram dan 44 kilogram pada Juli 2026,” kata Bismo.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan jalur darat untuk membawa ganja dari Mandailing Natal, Sumatra Utara. Barang tersebut kemudian dibawa menyeberangi Selat Sunda melalui Pelabuhan Bakauheni-Merak sebelum akhirnya dicegat petugas di Tol Jagorawi.

Atas perbuatannya, YT dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Bismo menyebut penyitaan 44,1 kilogram ganja tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 132.440 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Penindakan itu juga diperkirakan menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi hingga Rp2,64 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama enam bulan.

(Ant/HOTTOPIC)