Mataram, HOTTOPIC – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat menyita 1.734 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari sebuah rumah di Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah menjelaskan penyitaan 1.734 liter dalam 51 jeriken ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Pertalite bersubsidi di wilayah Lombok Timur.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian turun ke lapangan guna memastikan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Ade di Mataram, Minggu (25/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AD yang berprofesi sebagai petani serta satu unit mobil Suzuki berwarna kuning dengan nomor polisi DK 1044 FH.
“Mobil turut kami amankan atas dugaan sebagai sarana angkut BBM,” ucapnya.
Pendalaman Kasus Penimbunan BBM
Ade mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami akan mendalami perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Penanganan perkara tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukan.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

