Mataram, HOTTOPIC – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menghentikan langkah penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pembayaran jasa antara PT Samota Enduro Gemilang (SEG) dengan sejumlah vendor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, mengungkapkan bahwa penghentian ini merupakan bentuk kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana yang masuk ke kepolisian.
Kombes Pol. Arisandi menegaskan bahwa kesimpulan penghentian penyelidikan diambil setelah kepolisian melakukan serangkaian gelar perkara yang mendalam.
“Berdasarkan hasil gelar perkara disimpulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ujarnya pada Senin (31/8/2026).
Dengan adanya hasil gelar perkara tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Jadi, penanganannya tidak dilanjutkan, kami hentikan di tahap penyelidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, sempat menyatakan adanya kendala dalam pembuktian, termasuk ketiadaan dukungan dana dari Kementerian Pariwisata untuk MXGP 2023.
“Dari Kementerian Pariwisata disampaikan bahwa dana MXGP selama tahun 2023 itu tidak ada,” ungkap Catur.
Terkait unsur pasal yang disangkakan, Catur sebelumnya menyebut adanya kesulitan dalam membuktikan unsur penggelapan, meskipun sempat mendalami dugaan penipuan karena ketiadaan kontrak tertulis antara PT SEG dan vendor.
“Mungkin penggelapan tidak bisa, karena apa yang digelapkan? Kalau penipuan, ada kemungkinan masuk, tapi masih kita dalami semua,” ucap Catur.
Meskipun tidak ada perjanjian tertulis, kepolisian memastikan bahwa perikatan antara vendor dan pihak penyelenggara tetap didasarkan pada kesepakatan lisan dan komunikasi kerja sama yang sudah terjalin sebelumnya.
“Ada komunikasi dan kesepakatan yang berjalan karena sebelumnya sudah sering bekerja sama,” kata dia.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

