Mataram, HOTTOPIC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat bersama jajaran kejaksaan negeri di tingkat kabupaten dan kota telah menyetorkan uang senilai Rp17,1 miliar ke kas negara. Capaian ini tercatat sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.
Kepala Kejati NTB Wahyudi dalam konferensi pers momentum Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI di Mataram menyampaikan, total setoran tersebut dihimpun dari berbagai bidang tugas di instansinya.
“Setoran paling besar ini berasal dari penagihan uang pengganti hasil korupsi. Dari Januari hingga Agustus 2026, aset yang disita dari para koruptor senilai Rp9,7 miliar,” ujar Wahyudi, Rabu (2/9/2026).
Wahyudi mengakui bahwa realisasi tersebut masih tergolong kecil dibandingkan target tahunan yang ditetapkan. Potensi uang pengganti yang seharusnya bisa ditagih mencapai Rp169 miliar, sehingga angka Rp9,7 miliar yang telah disita baru menyentuh persentase di bawah 10 persen.
Wahyudi menegaskan bahwa kendala utama dalam memenuhi target pemulihan kerugian negara adalah perilaku para terpidana korupsi yang lebih memilih menjalani pidana tambahan berupa subsider daripada membayar uang pengganti.
“Kebanyakan itu mereka menjalani subsider-nya. Ini yang patut kita waspadai,” katanya.
Selain dari uang pengganti, Kejati NTB mencatat kontribusi kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga akhir Agustus 2026 sebesar Rp7,2 miliar. Angka ini setara dengan 86,75 persen dari target tahunan yang dipatok sebesar Rp8,3 miliar.
Pihaknya menambahkan, setoran ke kas negara juga bersumber dari hasil lelang barang rampasan yang dilaksanakan secara serentak dalam skala nasional dengan nominal sebesar Rp294 juta.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

