Bima, HOTTOPIC – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memberikan arahan tegas kepada jajaran KPU di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bersikap cermat dan tidak terburu-buru dalam memproses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD.
Instruksi tersebut disampaikan Idham dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-NTB di Bima. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan PAW harus senantiasa berpijak pada kepastian hukum, khususnya jika terdapat sengketa atau persoalan hukum yang memengaruhi status calon pengganti.
“Dalam memproses PAW, KPU harus cermat dan tidak terburu-buru,” tegas Idham, Rabu (2/9/2026).
Sebagai langkah mitigasi, Idham mencontohkan kebijakan KPU di beberapa daerah lain yang memilih menunggu hingga proses hukum tuntas sebelum mengambil keputusan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan PAW memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ia juga mendorong KPU tingkat kabupaten/kota untuk aktif melakukan koordinasi dengan KPU provinsi apabila menemui kendala hukum yang kompleks. Ia menekankan bahwa meskipun proses PAW terlihat sederhana, mekanismenya bisa menjadi rumit jika bersinggungan dengan status hukum calon.
“Proses PAW dapat terlihat sederhana apabila tidak terdapat persoalan. Namun, mekanismenya dapat menjadi kompleks ketika muncul permasalahan, terutama yang berkaitan dengan proses hukum,” ujarnya.
Idham menambahkan agar penyelenggara pemilu teliti memeriksa status calon PAW, terutama yang berkaitan dengan persyaratan administratif. Hal ini mencakup status calon sebagai ASN, PPPK, pengurus partai politik, atau jabatan lain yang berpotensi memicu konflik kepentingan.
Sebagai langkah antisipasi terhadap risiko etik, KPU di NTB dituntut untuk tidak hanya sekadar memahami regulasi, tetapi juga mengedepankan asas penyelenggaraan pemilu dalam setiap pengambilan keputusan.
Anggota KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zuriati, menambahkan bahwa koordinasi dan konsultasi menjadi krusial saat aturan yang ada belum mengatur secara spesifik suatu kondisi di lapangan. Hasil konsultasi tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi penyelenggara agar tetap berada di jalur yang benar.
“PAW berpotensi menimbulkan persoalan etik apabila penyelenggara tidak berpegang teguh pada asas penyelenggaraan pemilu,” kata Zuriati.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

