Pemprov NTB Usul Daerah Kelola Mandiri 5 Pulau Kecil demi Percepat Investasi

Mataram, HOTTOPIC – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan pelimpahan kewenangan perizinan pengelolaan pulau-pulau kecil kepada pemerintah daerah. Langkah strategis ini diambil guna memberikan kepastian investasi serta mempercepat laju pembangunan di wilayah kepulauan tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, menjelaskan bahwa sejumlah kawasan wisata andalan seperti Gili Trawangan, Gili Meno, Gili Air, Pulau Moyo, dan Satonda sangat membutuhkan kepastian hukum dalam pengelolaannya agar aktivitas investasi dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih optimal.

Menurut Muslim, pendelegasian penuh urusan perizinan ke tingkat daerah sangat penting untuk menjamin iklim investasi yang kondusif di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.

“Kalau pendelegasian sepenuhnya diserahkan ke daerah, perizinan pun harus diserahkan kepada daerah supaya ada kepastian investasi memajukan daerah kepulauan yang ada di Indonesia, bukan saja NTB,” ujarnya pada Sabtu (12/9/2026).

Ia berpendapat bahwa penguatan regulasi di tingkat daerah perlu diintegrasikan secara resmi ke dalam draf regulasi nasional yang saat ini sedang digodok oleh legislatif dan eksekutif.

Muslim menilai penguatan kewenangan daerah tersebut perlu diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang saat ini dibahas pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI.

Lebih lanjut, kepastian hukum ini diyakini akan membuka ruang gerak yang lebih luas bagi daerah dalam mengoptimalkan potensi lokal sekaligus mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat pesisir. Menurut dia, kepastian kewenangan dan perizinan memberikan ruang bagi daerah untuk mengoptimalkan potensi pulau-pulau kecil sekaligus mendorong investasi dan pembangunan ekonomi masyarakat.

Selain menuntut hak perizinan, pihak Pemprov NTB juga menyarankan pembentukan sebuah lembaga khusus guna mempermudah jalur koordinasi dan sinergi antardaerah kepulauan.

“Kalau boleh, supaya ada hubungan lintas koordinasi dengan daerah provinsi kepulauan yang lain, kami diberikan kewenangan, diberikan ruang dalam rancangan daerah kepulauan adalah membentuk badan otoritas pengelolaan pulau-pulau kecil,” kata Muslim.

Keberadaan badan otoritas tersebut dinilai krusial untuk mengurai benang kusut birokrasi dan menghindari tumpang tindih regulasi yang kerap menghambat masuknya modal asing maupun lokal.

Dia menambahkan, pembentukan badan otoritas diperlukan untuk memperjelas pengelolaan pulau-pulau kecil, termasuk dalam hal perizinan yang selama ini dapat terhambat karena tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat.

Berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, wilayah perairan provinsi ini mencapai sekitar 29.000 kilometer persegi, jauh lebih luas dibandingkan wilayah daratan yang hanya berkisar 20.000 kilometer persegi. Karakteristik geografis yang didominasi lautan ini memberikan potensi luar biasa pada sektor kelautan dan perikanan, mulai dari komoditas rumput laut, udang vaname, hingga perikanan tangkap dan budidaya.

Pemprov NTB sangat berharap RUU Daerah Kepulauan mampu melahirkan kebijakan afirmatif yang memperkuat konektivitas antarwilayah, mendorong riset ekonomi biru, serta membenahi infrastruktur penunjang kehidupan masyarakat kepulauan.

Dari sudut pandang akademis, tantangan terbesar masyarakat di pulau-pulau kecil terletak pada minimnya akses transportasi dan rendahnya tingkat kesejahteraan yang berdampak langsung pada sektor pendidikan serta kesehatan.

“Yang pertama kita bicara dari tingkat konektivitas, tentu akses masyarakat terhadap main island-nya itu rumit. Apalagi kita tahu bahwa tingkat ekonomi masyarakat di pulau-pulau kecil itu termasuk under property,” ujar Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Mataram, Sitti Hilyana.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis