DPRD NTB Usul Ustadz Ponpes Tes Kejiwaan Tiap 6 Bulan Sekali, Ini Alasannya

Mataram, HOTTOPIC – Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Nadirah Al Hasby mengusulkan agar seluruh ustadz dan pimpinan di pondok pesantren (ponpes) serta satuan pendidikan di wilayah tersebut diperiksa kondisi kejiwaannya setiap 3 hingga 6 bulan sekali. Usulan ini disampaikan menyikapi maraknya kasus asusila yang mencoreng dunia pendidikan.

“Di ponpes itu memang harus diperiksa kejiwaan ustadz-ustadznya. Kalau gurunya tidak memungkinkan secara psikologi mengajar, tidak perlu diberikan jam mengajar,” ujarnya pada wartawan setelah rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Selasa (29/9/2026).

Ia mengaku prihatin karena kasus tersebut sangat memalukan dan mencoreng citra ponpes yang seharusnya memberikan dan menyampaikan ilmu, keimanan serta ketakwaan pada para santri dan santriwati.

“Orang tua menitipkan anak ke ponpes itu dengan harapan mendapatkan pendidikan yang baik, baik dari sisi ilmunya maupun keimanan dan ketakwaannya,” kata Nadirah menyikapi maraknya kasus asusila di lembaga pendidikan.

Ia mendesak dinas terkait dan Kanwil Kementerian Agama NTB untuk melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh ponpes dan satuan pendidikan sebagai langkah pencegahan. Tidak hanya itu, pimpinan ponpes juga harus memberikan teladan, termasuk guru selaku pengajar.

“Bila perlu seluruh pimpinan ponpes dikumpulkan,” ujar politisi dari daerah pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Dompu, Bima, dan Kota Bima ini.

Nadirah menyoroti pentingnya sosialisasi undang-undang tentang perlindungan perempuan dan anak di sekolah maupun ponpes agar dimaksimalkan. Materi pendidikan terkait bisa melibatkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) NTB dan Kemenag NTB untuk penerapan di lapangan.

Ketua FPTI NTB ini menekankan pentingnya pendampingan terhadap korban. Korban harus mendapatkan trauma healing, cek kesehatan, dan dikawal agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

“Kepada korban perlu ada pendampingan trauma healing, cek kesehatan dan dikawal jangan sampai trauma. Jangan biarkan dia sendiri,” ujarnya.

Nadirah juga mengingatkan pentingnya ketahanan keluarga. Pihak keluarga harus mawas diri dan membentengi anak agar terhindar dari kejadian serupa.

“Kalau tidak terungkap, kemungkinan banyak korban karena dianggap aib. Jadi ini peringatan juga, selain ponpes, juga lembaga pendidikan lain, sehingga perlu ada perhatian khusus dari pemerintah terkait kejadian ini,” ucap Nadirah.

Terkait penanganan secara hukum terhadap pelaku, Nadirah memastikan kasus tersebut sudah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH). Ia meminta pelaku juga segera diproses hukum dan diberikan hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera.

“Kita minta pelaku segera diproses dan diberikan hukuman, sehingga ada efek jera,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengungkapkan jumlah terduga korban kian bertambah sejak kasus ini mencuat ke publik.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya mencatat ada 16 orang dari alumni santriwati yang mengaku sebagai korban dari terlapor inisial MIS.

Berapa diantaranya, menurut Joko, sudah memberikan keterangan kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah dengan pendampingan LPA Kota Mataram. Kepolisian juga telah meminta keterangan dari MIS yang kini berstatus mantan pimpinan Ponpes tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah AKP Pungun Hutahaean mengatakan penyidik masih mendalami laporan yang diterima sejak Februari 2025, dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Yang jelas penanganan perkara ini menjadi prioritas utama kami, termasuk mengawal hak santri yang mungkin masih takut melapor,” katanya.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis