Pengusulan Cagar Budaya Bayan Terkendala Tenaga Ahli di Lombok Utara, Pemprov Ambil Alih

Mataram, HOTTOPIC – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengupayakan pengambilalihan proses pengusulan status cagar budaya kawasan adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan warisan sejarah dan budaya setempat.

Kepala Dinas Kebudayaan NTB Muhamad Ihwan mengatakan di Mataram, Rabu (28/10/2026), bahwa pengajuan tersebut semula dilakukan dari Kabupaten Lombok Utara. Namun, ada hal-hal tertentu yang membuat pengusulan perlu dilakukan melalui pemerintah provinsi.

“Mulai pengajuan itu sebenarnya dari Lombok Utara, tapi mudah-mudahan kami bisa ambil alih ke nasional karena ada hal-hal tertentu yang memang membuat kami harus mengajukan secara provinsi,”

Pengusulan Mencakup Seluruh Kawasan Adat Bayan

Ihwan menegaskan, pengusulan status cagar budaya tidak hanya menyasar bangunan tertentu di dalam kawasan adat Bayan, melainkan mencakup kawasan tersebut secara menyeluruh.

Saat ini, hanya Masjid Kuno Bayan yang telah menyandang status cagar budaya. Sementara itu, kawasan adat Bayan secara keseluruhan belum memperoleh status tersebut.

Belum tersedianya tenaga ahli cagar budaya di Kabupaten Lombok Utara menjadi kendala dalam proses pengusulan kawasan adat yang berdiri sejak abad ke-14 Masehi tersebut.

Ihwan berharap pengusulan melalui pemerintah provinsi dapat segera ditindaklanjuti agar kawasan adat Bayan memperoleh perlindungan menyeluruh sebagai bagian dari warisan budaya kebendaan di NTB.

Kawasan adat Bayan merupakan salah satu pusat kebudayaan tertua di Pulau Lombok. Masyarakat setempat masih mempertahankan arsitektur tradisional, ritual adat, serta tata kehidupan sosial yang diwariskan secara turun-temurun.

Pembangunan Kembali Rumah Adat Mencapai 75 Persen

Pada 19 Februari 2026, sejumlah bangunan adat Bayan di Desa Bayan Timur, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, mengalami kebakaran. Material utama berupa kayu dan ilalang membuat api cepat melahap bangunan.

Objek benda budaya yang terbakar meliputi dua bangunan adat, satu lumbung padi, dan dua unit rumah. Kerugian akibat kebakaran tersebut mencapai sekitar Rp1,15 miliar.

Pemerintah NTB bersama Kementerian Kebudayaan mengalokasikan Rp400 juta untuk membangun kembali rumah adat Bayan yang hangus terbakar.

Anggaran tersebut mencakup pembangunan dua bangunan utama dari nol, pagar, biaya operasional pembangunan, serta pembangunan lumbung baru. Saat ini, progres pembangunan telah mencapai 75 persen.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis