Jakarta, HOTTOPIC – Polisi menembak terduga pencuri sepeda motor Yamaha RX King setelah ia melawan saat ditangkap di Jalan Gedong Panjang, Tambora, Jakarta Barat. Motor tersebut dicuri di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, tersangka mencoba menyerang petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap. Petugas lebih dulu melepaskan tembakan peringatan ke udara, tetapi tersangka tetap berusaha kabur.
“Pada saat akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan mencoba menyerang petugas kemudian berusaha untuk melarikan diri dan petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Agta di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Agta menjelaskan, petugas kemudian menembak betis kanan tersangka. Ia menyebut tersangka merupakan residivis spesialis pencurian motor dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.
Pencurian bermula ketika korban berinisial S kehilangan Yamaha RX King bernomor polisi AD 5141 KG berwarna hijau yang diparkir di sekitar rumahnya di Pejagalan. Korban mengaku tidak mengunci setang maupun memasang gembok. Motor yang dibeli seharga Rp18 juta itu membuat korban mengalami kerugian.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Unit Reskrim yang dipimpin AKP Kiki Tanlim kemudian menyelidiki ciri-ciri tersangka. Polisi mengidentifikasi pelaku melalui penyelidikan dan pemeriksaan kamera pemantau, lalu menangkapnya di sebuah kontrakan di Jalan Gedong Panjang.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsektro Penjaringan untuk proses lebih lanjut. Tersangka diketahui pernah terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor di Polres Metro Jakarta Barat.
“Ternyata, tersangka juga menantang di sosial media bahwa dia merasa dirinya tidak akan bisa ditangkap polisi dan juga bahwa korban yang waktu di Polres Metro Jakarta Barat itu dianggap sebagai orang kecil yang tidak mungkin laporannya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” kata Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pewarta: M. Qori’
Editor: Saiful Muhlis

