Mataram, HOTTOPIC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China di lokasi tambang Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Langkah pengawasan ketat ini dilakukan pascabencana longsor di area tersebut yang mengakibatkan tiga orang penambang meninggal dunia serta melukai enam orang lainnya..
Aktivitas penambangan emas di wilayah Lantung kini menjadi perhatian serius karena diduga belum mengantongi legalitas operasional yang lengkap. Berdasarkan pemantauan di lapangan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk wilayah tersebut masih dalam proses pengajuan dan belum mendapatkan pengesahan resmi dari otoritas berwenang.
Anggota Komisi IV DPRD NTB Samsul Fikri memberikan penjelasan mendalam mengenai status hukum dari aktivitas pertambangan di lokasi musibah tersebut saat ditemui di Mataram. Menurutnya, operasional tambang tanpa izin yang sah dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang melanggar hukum positif.
“Secara formal statusnya belum lengkap. Kalau beroperasi tanpa IPR sesuai regulasi, itu ilegal. Bupati juga sudah menegaskan yang belum memiliki IPR dilarang melakukan kegiatan,” kata Samsul, pada Rabu (16/9/2026).
Samsul Fikri menjelaskan bahwa saat ini terdapat lebih dari 10 usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tengah diajukan melalui mekanisme koperasi. Proses administratif tersebut harus melewati berbagai tahapan birokrasi, mulai dari tingkat Bupati, Gubernur, hingga ke tingkat Kementerian terkait. Di area pertambangan tersebut, ditemukan adanya sertifikat koperasi seluas 10 hektare serta kepemilikan lahan pribadi seluas dua hektare, namun seluruh persyaratan operasional penambangan belum sepenuhnya terpenuhi secara legal.
Terkait metode kerja, aktivitas penambangan di lokasi tersebut diketahui menggunakan alat berat berupa ekskavator dan truk untuk pengerukan material pada siang hari. Sebaliknya, masyarakat lokal melakukan aktivitas penggalian secara manual pada malam hari, sebuah pola kerja yang dinilai sangat berisiko tinggi tanpa ditunjang prosedur keselamatan kerja yang standar.
Ketidakjelasan pertanggungjawaban hukum atas jatuhnya korban jiwa dalam aktivitas tambang tanpa izin ini memicu kekhawatiran mendalam mengenai keselamatan para pekerja lokal di lapangan.
“Ini yang jadi masalah utama. Tidak ada keselamatan untuk masyarakat. Ketika ada korban meninggal seperti ini, muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab? Apakah perusahaan yang memberi peluang dan melakukan pembiaran, atau pelaku pribadi? Ini harus jelas,” tegasnya.
Selain masalah legalitas operasional, kehadiran tenaga kerja asing (TKA) asal China di area tambang Lantung turut memicu polemik. Para WNA tersebut dilaporkan bertindak sebagai tenaga teknis di lapangan, sehingga memerlukan verifikasi dokumen keimigrasian yang ketat.
DPRD NTB mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen administratif dan izin tinggal para pekerja asing di area tersebut.
“Kalau memang hanya teknisi temporer dan prosedurnya lengkap, itu bisa diterima. Tapi harus di-cross check dulu. Ini akan kita laporkan untuk tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Mengenai regulasi daerah, Peraturan Daerah (Perda) tentang IPR saat ini memang belum disahkan oleh DPRD NTB melalui Komisi IV. Di sisi lain, Komisi III DPRD NTB sebenarnya telah menetapkan besaran retribusi Izin Usaha Pertambangan Rakyat sebesar 16 persen sebagai potensi pendapatan daerah.
DPRD NTB menekankan pentingnya komitmen bersama dalam penegakan hukum guna mencegah berulangnya kecelakaan kerja yang fatal di masa mendatang.
“Yang terpenting ini perlu ada penegakan hukum tegas oleh instansi pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Merespons tragedi tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB langsung mengambil tindakan cepat dengan menerjunkan tim investigasi ke lokasi kejadian di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin mengonfirmasi pengiriman tim penyelidik tersebut, meskipun laporan hasil investigasi di lapangan masih terkendala oleh buruknya jaringan komunikasi.
“Tim sudah diturunkan tapi apa hasilnya belum kami terima laporannya. Nanti informasi terbaru akan kami sampaikan lagi, karena di lokasi susah sinyal,” kata Samsudin.
Samsudin memaparkan bahwa wilayah Kecamatan Lantung secara administratif memang masuk dalam kawasan WPR. Kendati demikian, lokasi persis dari lubang tambang yang runtuh hingga menewaskan tiga orang pekerja tersebut diduga kuat berada di luar batas WPR dan masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
Dinas ESDM NTB masih terus mengidentifikasi koordinat pasti titik longsor untuk memastikan apakah lokasi tersebut masuk dalam blok pertambangan yang resmi atau di luar zonasi.
“Memang Lantung itu luas karena kecamatan. WPR ini kan luas maksimal 25 hektar. Sedangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu kan 10 hektar. Dan kita belum tahu lokasi kejadian ini masuk blok mana. Karena di Lantung itu lebih dari 10 blok,” ujarnya.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

