Pramono Beri Keringanan Pajak Film 50 Persen, Bidik Jakarta Jadi Pusat Sinema

JAKARTA, HOTTOPIC – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk pemutaran film nasional di bioskop Jakarta. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong produksi film Indonesia dan memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat perfilman.

Pramono mengatakan, lebih dari 80 persen rumah produksi film Indonesia berbasis di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ingin potensi tersebut mendorong lebih banyak kegiatan produksi dan membuat Jakarta tidak hanya menjadi pasar bagi penonton film.

“Kenapa kami berikan? Karena memang aktivitas perfilman ini sebenarnya 80 persen lebih ada di Jakarta,” kata Pramono saat menghadiri The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Ia berharap keringanan pajak tersebut dapat menekan biaya produksi sehingga pelaku industri perfilman memiliki ruang lebih besar untuk berkarya.

“Harapannya Jakarta tidak hanya sekadar tempat untuk nonton film, tetapi juga sekaligus tempat untuk kreator bisa membuat film-film dan juga pembiayaannya tentunya bisa menjadi lebih murah karena mendapatkan diskon 50 persen sesuai dengan peraturan gubernur yang ada,” ujar Pramono.

Kebijakan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) itu diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026.

Keringanan berlaku untuk pemutaran film nasional di bioskop Jakarta sejak masa pajak Juli 2026. Namun, nilai keringanan 50 persen tersebut bukan menjadi keuntungan tambahan bagi pihak bioskop.

Berdasarkan mekanisme yang ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, nilai pajak yang diringankan wajib disalurkan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman yang dibentuk atau ditetapkan pemerintah daerah.

Jika lembaga perfilman tersebut belum dibentuk atau ditetapkan, penyaluran dapat dilakukan langsung kepada produsen film nasional sesuai ketentuan. Mekanisme ini dirancang agar manfaat insentif benar-benar mendukung produksi film Indonesia.

Pramono juga menyoroti kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian Ibu Kota. Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, sektor ekonomi kreatif menyumbang sekitar Rp410,56 triliun atau 11,16 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta.

Pemprov DKI turut menyediakan fasilitas Jakarta Creative Hub bagi wirausahawan muda dan pelaku industri kreatif, termasuk ruang kerja bersama, perlengkapan, pelatihan, serta sarana kolaborasi.

(Yoga/HOTTOPIC)