Kasus Kematian Mahasiswi Pantai Nipah, Pengadilan Tinggi NTB Tetap Hukum Terdakwa 6 Tahun
Mataram, HOTTOPIC – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat secara resmi menguatkan vonis hukuman enam tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah dalam kasus kematian mahasiswi di Pantai Nipah. Putusan tingkat banding ini sekaligus mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr yang sebelumnya telah dijatuhkan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, pada Kamis (30/7/2026) mengonfirmasi bahwa










