Mataram, HOTTOPIC – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menutup 16 akun operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini dibarengi dengan penarikan sisa dana operasional yang tersimpan di rekening virtual account milik dapur yang bersangkutan ke kas negara.
Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemprov NTB, Fathul Gani, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas berbagai evaluasi teknis, termasuk ketidaksesuaian menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
“Sesuai surat dari BGN, ada 16 SPPG di NTB yang mendapatkan suspend. Dapur yang mendapatkan sanksi ini tersebar di sejumlah kabupaten/kota di NTB. Masing-masing dapur mendapatkan lama waktu suspend bervariatif,” ujar Fathul Gani, Selasa (28/07/2026).
Fathul menegaskan bahwa dalam surat nomor B-140/03.03//07/2026 tersebut, BGN melakukan penonaktifan user maker dan approval serta penarikan dan penyetoran saldo pada rekening virtual account 16 SPPG di NTB dengan status suspend ke kas negara.
Menurut dia, dalam surat itu juga dicantumkan pihak bank diminta segera memblokir hak akses transaksi (maker dan approval) pada akun SPPG yang kena sanksi. Pihak bank juga diminta menyampaikan laporan rekonsiliasi saldo akhir yang tersisa pada virtual account (VA) milik unit SPPG yang di-suspend tersebut.
“Seluruh sisa saldo yang ada di virtual account SPPG tersebut akan ditarik dan disetorkan kembali oleh Biro Umum dan Keuangan BGN ke Kas Negara,” tegas Asisten I Setda Pemprov NTB ini.
Sanksi ini menjadi peringatan tegas agar pengelola dapur lebih profesional dan mematuhi regulasi, terutama terkait penggunaan bahan baku non-subsidi seperti elpiji dan minyak goreng. Secara keseluruhan, BGN menuntut standar kualitas gizi dan kebersihan dapur yang ketat bagi seluruh mitra yang terlibat.
“Ini jadi peringatan bagi yang masih beroperasi sekarang. Pengelolaan SPPG ini harus betul-betul profesional. Jaga standar kecukupan gizi, jaga kebersihan lingkungan dapur, dan patuhi aturan yang ada,” terang Fathul Gani.
“Penggunaan elpiji bersubsidi dan Minyakita itu dilarang karena diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Untuk dapur operasional, wajib menggunakan elpiji non-subsidi. Jadi, sudah sangat jelas aturan harus dipatuhi,” pungkasnya.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

