Gubernur NTB Larang Hibah Pokir DPRD Berbentuk Uang, Ini Alasannya

Mataram, HOTTOPIC – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, secara tegas meminta agar penyaluran dana hibah melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD tidak lagi diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dialihkan ke dalam bentuk program kegiatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal usai mengikuti rapat koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mataram, Kamis (3/9/2026).

Langkah kebijakan ini diambil sebagai respons atas sorotan tajam KPK terhadap mekanisme Pokir yang dinilai rawan penyelewengan. Iqbal menegaskan bahwa instruksi ini merupakan catatan penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola.

“Memang ada sorotan mengenai pokir, salah satunya jangan ada hibah dalam bentuk uang di pokir. Itu menjadi salah satu catatan penting. Jadi, hibahnya dalam bentuk program”, ujar Iqbal.

Iqbal menilai perhatian dari lembaga antirasuah ini harus dijadikan momentum krusial untuk melakukan pembenahan birokrasi secara total di NTB, termasuk pengadaan barang dan jasa serta manajemen risiko sejak dini.

Artinya banyak pembenahan yang harus kita lakukan. Kan sesuai dengan dari awal kita bilang bahwa kondisi birokrasi kita itu butuh pembenahan total. Nah dalam konteks itu, buat saya pribadi ini momentum yang bagus untuk memperkuat lagi upaya untuk pembenahan tata kelola, katanya.

Terkait potensi risiko korupsi dalam perencanaan program, Iqbal menekankan pentingnya pemetaan masalah di setiap usulan agar mitigasi dapat segera dilakukan.

Jadi dipaparkan, ini loh ada risiko ini, di pokir yang ini ada risiko ini, di hibah yang ini ada risiko ini. Itu dipetakan. Itulah yang kita selesaikan sekarang, tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam pencegahan, Iqbal juga mendorong penguatan fungsi Inspektorat daerah agar lebih efektif melakukan pengawasan dan pendampingan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Supaya Inspektorat bisa melakukan upaya-upaya pencegahan lebih efektif. Itu juga kita sarankan kepada kabupaten kota untuk dipenuhi, katanya.

Sebelumnya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menyoroti kerentanan tata kelola di NTB yang tercermin dari capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) sebesar 64,93, yang masih berada di bawah ambang batas nasional yaitu 72,99.

Nah, kami nggak bisa pakai ukuran lain, KPK memakai ukuran dari hasil survei penilai integritas atau indeks integritas nasional, ujar Maruli.

Kesimpulannya, kebijakan ini diambil untuk menutup celah gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang pada sektor perencanaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa, yang menjadi titik rawan dalam temuan KPK.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis