Penanganan Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong Mandek, Kejati NTB Turun Tangan

Mataram, HOTTOPIC – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, menugaskan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) untuk mengasistensi penanganan kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Langkah ini diambil menyusul adanya pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan Negeri Mataram kepada penyidik kepolisian, dikarenakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) belum kunjung terlaksana.

Wahyudi menegaskan bahwa pihak Kejati NTB berkomitmen memberikan atensi khusus pada perkara yang melibatkan dua tersangka tersebut, termasuk satu warga negara asing (WNA) yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Memang ada SPDP terkait tambang Sekotong. Ada dua tersangka, satu warga lokal, satu lagi DPO warga negara China, itu kita atensi dari bidang pidana umum”, kata Wahyudi pada Kamis (3/9/2026).

Terkait kendala dalam penyerahan tersangka dan barang bukti yang mengakibatkan SPDP dikembalikan, Wahyudi telah menginstruksikan anak buahnya untuk turun tangan langsung melakukan pendampingan kepada penyidik.

Nanti Aspidum yang langsung akan mengasistensi apa yang menjadi persoalan itu (pengembalian SPDP), ujarnya.

Sebagai informasi, Kejari Mataram telah mengembalikan SPDP atas nama tersangka Faerozzabadi alias Eros pada 18 Juli 2026. Berkas perkara tersebut sebenarnya telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 15 April 2026, namun tahap dua urung dilaksanakan. Sementara itu, tersangka lainnya, Liu Hanhui alias Han Fui (LHF) asal China, diduga berperan sebagai pemberi modal dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian melalui koordinasi dengan Interpol.

Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis