Mataram, HOTTOPIC – Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak 15 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera mengembalikan kerugian negara sebesar Rp9 miliar ke kas daerah. Langkah tegas ini diambil setelah batas waktu penyelesaian tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) resmi berakhir.
Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, di Mataram pada hari Rabu, (9/9/2026), menyatakan bahwa instansi-instansi yang belum menyelesaikan pengembalian tersebut akan langsung dipanggil untuk menjalani sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Inspektorat memastikan langkah pemanggilan sidang majelis akan ditempuh secara resmi karena masa dispensasi penyelesaian administratif selama 60 hari pertama telah terlampaui.
“Sesuai dengan batas waktu 60 hari dari rekomendasi LHP BPK sudah habis, maka sekarang sesuai Permendagri 136 Tahun 2018, kita akan memanggil OPD yang bersangkutan untuk mengikuti sidang majelis,” ujarnya.
Ia mengatakan setelah sidang, berita acara akan dibuat melalui aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk memberikan waktu 90 hari kepada OPD terkait menyelesaikan temuan tunggakan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut belum diselesaikan, perkara akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN).
Pihak pengawas internal menekankan komitmen tanpa toleransi dalam penyelamatan keuangan negara, sehingga pengembalian kerugian daerah bersifat mutlak tanpa alasan apa pun.
“Tidak ada ruang, uang itu harus dikembalikan apa pun alasannya,” tegas Budi.
Sebelumnya, Inspektorat NTB telah berupaya meminta 15 OPD tersebut menyelesaikan temuan sebelum batas waktu habis, namun prosesnya terhambat oleh sejumlah kendala teknis penagihan.
Hambatan utama yang dihadapi oleh OPD dalam mempercepat proses pemulihan kerugian didominasi oleh kendala penagihan terhadap rekanan pihak ketiga serta proyek fisik swakelola.
“Kendala terutama terkait pekerjaan-pekerjaan dengan pihak ketiga. Kemudian dari OPD yang melakukan swakelola susah melakukan penagihan. Rata-rata pada proyek fisik. Dari total Rp9 miliar tunggakan yang belum selesai, sebagian besar beban ada di PUPR-PKP,” ujarnya.
Penyelesaian kerugian keuangan daerah ini juga krusial karena menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian transparansi oleh lembaga antirasuah.
Budi mengatakan temuan BPK juga menjadi salah satu bahan penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola pemerintahan di NTB.
Penilaian tersebut mencakup sejumlah hal, antara lain temuan terkait pokok-pokok pikiran DPRD NTB, hibah, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Seluruh aspek pengelolaan anggaran daerah, mulai dari dana aspirasi hingga pengadaan barang, wajib merujuk pada standar kepatuhan yang telah ditetapkan oleh BPK.
“Semua ini menjadi pijakan tata kelola pemerintahan terkait temuan BPK, mau pokir, hibah, dan PBJ,” katanya.
Berdasarkan LHP BPK Semester II, total temuan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB didominasi kelebihan pembayaran serta kelebihan belanja barang dan jasa.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

