Mataram, HOTTOPIC – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan penetapan kawasan hutan adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara menjadi yang pertama di Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam memberikan legitimasi hukum atas wilayah kelola masyarakat adat.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Ditjen Perhutanan Sosial Kemenhut, Julmansyah, pada Sabtu (5/9/2026) menyatakan hingga saat ini NTB belum memiliki kawasan hutan adat yang terdaftar dan diakui secara resmi di tingkat nasional.
“Tahun ini kami fokus melakukan verifikasi lapangan dan mendorong pengakuan hutan adat di Bayan, sehingga nanti hutan adat Bayan itu mendapat pengakuan dari Pemerintah Indonesia”, ujarnya
Untuk mengakselerasikan proses tersebut, Kemenhut menjalin kolaborasi strategis dengan badan PBB Program Pembangunan (UNDP) guna mengawal tahapan verifikasi di lapangan.
Mekanisme penetapan dan skema tahapan proses pengakuan hutan adat ini memerlukan dua tahapan utama, yakni harus mendapat pengakuan subjek dari pemerintah daerah melalui surat keputusan (SK) bupati dan harus mendapat pengakuan objek oleh Kemenhut.
Pada 2025, ada 12 keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang diterbitkan bupati. MHA ini menjadi dasar untuk diverifikasi ke Kemenhut untuk penetapan status kawasan hutan adat.
Ia menyebutkan secara nasional total luas hutan adat yang telah ditetapkan pemerintah sekitar 368.000 hektare. Jumlah ini tersebar di 174 unit MHA. Namun demikian, hingga saat ini untuk NTB belum ada satu pun yang memiliki hutan adat.
Kesimpulan dari pernyataan tersebut adalah bahwa penetapan status formal ini sangat krusial guna memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap tanah ulayat, areal penggunaan lain (APL), hingga lokasi situs ritual adat agar terhindar dari konflik agraria.
Adanya pengakuan formal, kawasan tersebut memiliki proteksi hukum mutlak sehingga pihak ketiga tidak dapat secara sembarangan mengambil alih atau mensertifikasi lahan tersebut.
Setelah penetapan terbit, tata kelola kawasan sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat adat setempat berdasarkan kearifan lokal dan aturan adat yang berlaku.
Jadi, hutan adat itu harus dikelola masyarakat ada yang berbasis pada pengakuan lokal mereka, norma-norma hukum mereka.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

