Terlibat Peredaran Sabu, Mantan Kasat Narkoba Bima Kota Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kota Bima, HOTTOPIC – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima menuntut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan pemufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu.

Tuntutan dibacakan JPU Syahrur Rahman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis (5/11/2026). JPU menyatakan Malaungi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika, sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Malaungi dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Syahrur Rahman dalam persidangan.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Malaungi membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajibannya. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, JPU menuntut penggantian dengan pidana penjara selama 190 hari.

JPU menyebut penyalahgunaan kedudukan sebagai aparat penegak hukum menjadi salah satu hal yang memberatkan. Menurut JPU, aparat seharusnya melindungi masyarakat dan memberantas peredaran narkotika.

“Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan bahaya serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda,” ujarnya.

Adapun hal yang meringankan tuntutan, Malaungi mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Penasihat hukum Malaungi, Farman, berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami berharap nanti diputuskan seadil-adilnya oleh majelis hakim. Kami tidak terlalu berharap untuk tuntutan turun dan sebagainya, tetapi kami berharap putusannya nanti sangat seadil-adilnya,” katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, Malaungi mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Ia didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima Rifai menyampaikan sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada 20 November 2026. Tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir. Malaungi masih memiliki hak menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis