Pemprov NTB Perketat Aturan Hibah dan Pokir DPRD dalam APBD-P 2026

Mataram, HOTTOPIC – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, menginstruksikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola penganggaran daerah.

Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, menjelaskan bahwa instruksi tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang melibatkan KPK, Kemendagri, dan BPKP.

“Pak Gubernur meminta TAPD memastikan setiap perubahan dan pergeseran anggaran memperhatikan hasil pembinaan dalam Rakor Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi bersama KPK, Kemendagri, dan BPKP pada 2–3 September berjalan sesuai ketentuan,” kata Ahsanul Halik di Mataram, Selasa (8/9/2026).

Ahsanul, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, menegaskan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) wajib memastikan setiap pergeseran anggaran memiliki dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang transparan.

“TAPD bekerja sesuai dengan apa yang menjadi perhatian dan arahan KPK dan BPKP dalam ikhtiar perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Sebagai langkah strategis, Pemprov NTB berkomitmen untuk menyelaraskan setiap pergeseran anggaran dengan urgensi program prioritas daerah guna memastikan target pembangunan tetap tercapai secara efektif.

“Jadi, bukan hanya soal mengubah atau menggeser anggaran. Arah kebijakan penganggaran dalam APBD Perubahan juga harus tetap memperhatikan program-program prioritas pemerintah daerah,” katanya.

Terkait sektor yang krusial, Ahsanul menyebutkan bahwa hibah dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD menjadi fokus utama pembenahan. Pemprov NTB memastikan seluruh proses dari pengusulan hingga penetapan akan dilaksanakan sesuai regulasi untuk meminimalisasi celah korupsi.

“Pak Gubernur dan DPRD sudah sepakat dan satu arah. Sama-sama akan menjadikan arahan KPK sebagai momentum perbaikan,” katanya.

Selain penganggaran, Pemprov NTB melakukan mitigasi risiko pada sektor pengadaan barang dan jasa dengan memastikan setiap proses berbasis kebutuhan nyata dan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Gubernur mendorong bagaimana setiap proses bisa dipastikan sejak awal. Kalau risikonya sudah diketahui, maka mitigasinya juga bisa dilakukan lebih awal,” ujarnya.

Langkah pembenahan ini merupakan respons atas rendahnya skor Survei Penilaian Integritas (SPI) NTB di angka 64,93, yang berada di bawah ambang batas nasional sebesar 72,99. Gubernur NTB bahkan telah menegaskan akan mengubah pola hibah uang melalui Pokir DPRD menjadi berbasis program untuk meningkatkan akuntabilitas.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis