Mataram, HOTTOPIC – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri Dompu. Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami dugaan kasus perintangan saat proses penggeledahan Kantor Desa Tekasire yang dihalangi oleh sejumlah warga beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, membenarkan adanya kedatangan Tim Pidsus Kejati NTB untuk meminta klarifikasi dari jajarannya mengenai kronologi aksi warga yang menghalangi petugas kejaksaan di lapangan.
“Jadi, soal perintangan waktu kita geledah Kantor Desa Tekasire itu, tim Pidsus datang ke kantor (Kejari Dompu), minta klarifikasi kami. Giatnya baru saja selesai,” kata Danny, Rabu (16/9/2026)
Danny menjelaskan bahwa jalannya pemeriksaan perdana ini dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati NTB untuk mengumpulkan keterangan awal, sementara agenda pemeriksaan untuk pihak luar masih menunggu keputusan lebih lanjut.
“Pak Aspidsus yang turun langsung, beliau yang pimpin giat hari ini. Apakah berlanjut besok, belum ada informasi lagi, termasuk pemeriksaan dari warga atau aparatur desa, belum tahu,” ujarnya.
Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya laporan Kejari Dompu mengenai hambatan yang mereka temui saat menggeledah Kantor Desa Tekasire pada Kamis (13/08). Penggeledahan tersebut berkaitan erat dengan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan lapangan sepak bola di desa setempat.
Penyelidikan atas perintangan ini didasarkan pada surat perintah resmi dari Kejati NTB yang membidik potensi pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Danny, penerapan pasal tersebut membuat penanganan perkara ini diambil alih langsung oleh tim penyidik kejaksaan tinggi karena masuk dalam ranah khusus undang-undang tipikor.
“Pasal 21 ini soal perintangan penyidikan, ada dalam Undang-Undang Tipikor. Itu makanya penanganan langsung di bawah bidang Pidsus Kejati NTB,” katanya.
Berdasarkan informasi di lapangan, penggeledahan di Kantor Desa Tekasire yang awalnya didampingi oleh personel TNI berubah kondusif menjadi tegang ketika warga mulai mengepung kantor desa. Saat jaksa hendak membawa keluar boks berisi dokumen sitaan, warga melakukan tindakan anarkis dengan merampas, merobek dokumen, hingga melakukan kekerasan fisik dan meludahi beberapa jaksa.
Meskipun situasi sempat tidak terkendali dan beberapa dokumen asli dilaporkan hilang pascakericuhan tersebut, Danny memastikan tim jaksa masih bisa menyelamatkan sejumlah dokumen penting lainnya dalam bentuk salinan.
“Dokumen sudah ada di boks beberapa. Yang fotokopi. Sedangkan yang asli, sebelumnya ada, tapi setelah kejadian tidak ada dalam boks,” ujarnya.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

