Perpres Ojol Terbit, Aturan Tarif hingga Perlindungan Pengemudi Segera Disusun

JAKARTA, HOTTOPIC – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Perpres ini mengatur berbagai aspek transportasi berbasis aplikasi, termasuk layanan ojek online (ojol) untuk pengangkutan orang, barang, dan makanan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan Perpres tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga ketentuan mengenai aturan pelaksanaan.

Menurut Bambang, sejumlah kementerian terkait akan menerbitkan peraturan turunan untuk menjalankan ketentuan dalam Perpres tersebut. Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan sudah terbit paling lambat 31 Desember 2026.

“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan,” kata Bambang saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelaksanaan Perpres tersebut akan melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Kementerian Sekretariat Negara juga terlibat dalam proses penerbitan regulasi tersebut.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan selaras, kementerian terkait akan membentuk forum koordinasi atau satuan tugas (satgas) yang dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

“Akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dasco.

Dasco menjelaskan masing-masing kementerian akan memiliki peran dalam mengawal sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan layanan ojol.

Kementerian UMKM akan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator. Sementara itu, Kementerian Perhubungan bertugas mengawal penerapan potongan tarif sebesar 8 persen untuk aplikator.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur ketentuan terkait pengantaran barang dan makanan. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap penghasilan pengemudi ojek online.

“Dia mengatakan bahwa sejumlah kementerian itu berperan mengatur soal angkutan orang, tarif angkutan, hingga angkutan barang dan makanan. Nantinya forum itu akan mengoordinasikan dengan baik dalam pembuatan aturan turunan oleh kementerian-kementerian itu,” kata Dasco.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya juga akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur jaminan akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh perusahaan aplikator.

Nezar memastikan aturan tersebut diarahkan untuk meningkatkan perlindungan dan pendapatan pengemudi angkutan orang maupun barang.

“Segera setelah Perpres ini peraturan Menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya,” kata Nezar.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki