Perpres Ojol Terbit, Aturan Tarif hingga Perlindungan Pengemudi Segera Disusun
JAKARTA, HOTTOPIC – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perpres ini mengatur berbagai aspek transportasi berbasis aplikasi, termasuk layanan ojek online (ojol) untuk pengangkutan orang, barang, dan makanan. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan Perpres tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari sistem elektronik, usaha
Perpres Ojol Terbit, Aturan Tarif hingga Perlindungan Pengemudi Segera Disusun Read More »

