JAKARTA, HOTTOPIC – Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menunjuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagai Ketua Panja.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat internal pimpinan Komisi III DPR bersama para kepala kelompok fraksi (Kapoksi). Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset.
“Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Komisi III DPR juga sepakat mempercepat jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang semula direncanakan mulai pada masa sidang November 2026. Pembahasan dengan masyarakat itu akan dimulai saat masa reses yang sedang berlangsung.
Habiburokhman menjelaskan, percepatan tersebut dilakukan untuk mengejar target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Dalam rangkaian RDPU, Komisi III DPR akan melibatkan 20 elemen masyarakat, mulai dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, hingga cendekiawan.
Bagi pihak yang tidak dapat hadir secara langsung, terutama karena kendala jarak, Habiburokhman membuka kesempatan untuk menyampaikan masukan tertulis kepada Sekretariat Komisi III DPR RI.
“Kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
“Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR. Setelah penetapan tersebut, rancangan regulasi itu dibahas oleh Komisi III DPR bersama pemerintah.
(Yoga/HOTTOPIC)

