Mataram, HOTTOPIC – Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog di Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (29/10/2026). Ancaman pidana itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Jadi, dalam status tersangka mereka, kami terapkan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hukuman paling lama lima tahun dengan denda Rp2 miliar,”
Ade menjelaskan, ancaman denda paling banyak Rp5 miliar diatur dalam Pasal 110 juncto Pasal 36 UU Perdagangan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dengan mengacu pada ancaman hukuman paling lama lima tahun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Ade juga menyebut keduanya bersikap kooperatif selama penyidikan.
“Mereka (kedua tersangka) juga dalam penyidikan ini bersikap kooperatif, artinya setiap kami butuhkan keterangan, yang bersangkutan hadir,”
Ade menegaskan, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan pada tahap penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua tersangka berinisial HM dan Z. Dugaan penyalahgunaan beras subsidi tersebut terjadi di dua wilayah, yakni Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah.
Dugaan Penyalahgunaan Beras SPHP di Lombok Barat
Kasus pertama melibatkan HM, pemilik usaha penggilingan padi di Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
HM membeli 400 kemasan beras SPHP Bulog ukuran lima kilogram atau setara dua ton dari Pasar Gerung. Harga pembeliannya Rp60.000 per kemasan atau Rp12.000 per kilogram.
Beras subsidi itu kemudian dikeluarkan dari kemasannya dan dicampur dengan beras hasil penggilingan padi. Hasil oplosan tersebut dikemas ulang dalam karung polos berukuran 50 kilogram untuk dijual kepada pedagang atau pengampas beras.
HM menjual beras hasil pengemasan ulang dengan harga Rp650.000 per karung atau Rp13.000 per kilogram. Dari praktik yang diduga berlangsung sejak awal Juni 2026 itu, HM memperoleh keuntungan Rp1.000 dari harga jual per kilogram.
Beras Dikemas Ulang untuk Dijual ke Bali
Kasus kedua terjadi di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap pria berinisial Z yang juga merupakan pengusaha penggilingan padi.
Z membeli 300 kemasan beras SPHP Bulog ukuran lima kilogram atau setara 1,5 ton dari pengampas beras SPHP di wilayah Ungga. Beras tersebut dibeli seharga Rp60.000 per kemasan atau Rp12.000 per kilogram.
Setelah membuka kemasan beras subsidi, Z mengemasnya kembali dalam karung polos berukuran 25 kilogram untuk diperdagangkan ke wilayah Bali.
Beras hasil pengemasan ulang itu dijual Rp312.500 per karung atau Rp12.500 per kilogram. Dari penjualan tersebut, Z memperoleh keuntungan Rp500 dari harga jual per kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Z diduga telah melakukan aktivitas tersebut sebanyak empat kali sejak awal Agustus 2026.
Barang Bukti yang Disita Penyidik
Dalam pengungkapan kasus di Kabupaten Lombok Barat, penyidik menyita 440 karung beras SPHP Bulog kemasan lima kilogram, 396 lembar kemasan SPHP yang telah dibuka, serta 165 lembar karung putih berlabel UD Sri Ayu.
Penyidik juga menyita 99 karung beras berukuran 50 kilogram berlabel UD Sri Ayu, timbangan digital, dan mesin jahit karung.
Sementara itu, barang bukti dari Kabupaten Lombok Tengah meliputi 51 karung beras SPHP Bulog yang telah dikemas dalam karung polos berukuran 25 kilogram dan 45 karung beras SPHP Bulog kemasan lima kilogram.
Penyidik turut menyita 200 lembar karung polos berukuran 25 kilogram, 1.600 lembar karung bekas kemasan beras SPHP lima kilogram, timbangan digital, mesin jahit karung, dan gunting.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

