Nekat Oplos Beras Subsidi, Pengusaha di NTB Terancam Denda Rp5 Miliar dan Penjara 5 Tahun
Mataram, HOTTOPIC – Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog di Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mataram, Kamis

