Brida NTB Ajukan Sate Bulayak Dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Mataram, HOTTOPIC – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) daerah untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus menjaga warisan budaya dan pengetahuan tradisional.

Kepala Brida NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Jumat (30/10/2026), mengatakan perlindungan kekayaan intelektual penting agar hasil kreativitas, inovasi, dan kekayaan lokal masyarakat memiliki kepastian hukum.

Salah satu potensi yang didorong untuk segera dicatatkan sebagai kekayaan intelektual komunal adalah sate bulayak, kuliner khas masyarakat suku Sasak di Pulau Lombok.

Sate Bulayak hingga Potensi Indikasi Geografis

Aryadi menuturkan sate bulayak berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Makanan yang awalnya hanya disajikan saat upacara keagamaan itu kini telah menyebar ke berbagai tempat di Pulau Lombok, khususnya objek wisata dan pusat keramaian.

Ciri khas sate bulayak terdapat pada lontong panjang mengerucut yang dibungkus daun kelapa atau aren muda. Lontong tersebut disajikan bersama sate daging dan kuah santan kental berbumbu rempah. Dalam bahasa suku Sasak, lontong itulah yang disebut bulayak.

Selain sate bulayak, Brida NTB mengidentifikasi potensi pendaftaran indikasi geografis untuk produk pisang ketip dari kawasan Gunungsari dan tembakau lokal.

Aryadi juga menekankan pentingnya mengarahkan hasil penelitian dan inovasi daerah pada pemanfaatan serta nilai ekonomi.

“Hasil penelitian sebaiknya tidak berhenti pada tahap penyusunan laporan atau pembuatan prototipe, tetapi perlu diarahkan pada pemanfaatan dan komersialisasi. Dengan demikian, hasil riset dapat memiliki nilai guna sekaligus nilai ekonomi,” ujar dia.

Rencana Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual

Untuk mendukung perlindungan tersebut, Brida NTB bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah NTB menyepakati pendampingan lanjutan dan mematangkan rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI).

Sentra KI direncanakan untuk mempermudah peneliti dan pelaku UMKM mengurus pendaftaran hak cipta, merek, desain industri, hingga paten.

Aryadi mendorong para peneliti, inventor, pelaku usaha, dan masyarakat memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sejak awal pengembangan karya.

“Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah krusial untuk mengamankan aset bangsa dan mewujudkan NTB sebagai rumah inovasi nasional yang berdaya saing global,” kata Aryadi.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis