JAKARTA, HOTTOPIC – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan kebijakan pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Langkah ini juga diarahkan untuk membuka peluang pemanfaatan kembali material berharga dari baterai bekas.
Penyusunan kebijakan tersebut dilakukan melalui kajian pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik dengan menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, perkembangan penggunaan kendaraan listrik perlu diimbangi dengan sistem pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan.
“Melalui kajian yang dilakukan bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia, Pemprov DKI berupaya memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Dudi, Jumat (30/10/2026).
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH DKI Jakarta Dedy Setiono menjelaskan, Jakarta merupakan salah satu pusat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Pada 2023, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta tercatat sebanyak 55.240 unit atau sekitar 68 persen dari total nasional.
“Semakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar pula potensi baterai bekas yang harus dikelola,” ujar Dedy.
Menurut dia, kajian tersebut diperlukan untuk menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan yang tepat agar potensi pencemaran dapat dicegah. Pengelolaan baterai bekas juga berpeluang mendukung ketersediaan bahan baku baterai melalui pemanfaatan kembali material di dalamnya.
Namun, pemanfaatan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Koordinator Pokja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi Kementerian Lingkungan Hidup Amelia Rachmatunisa mengatakan, material bernilai yang terkandung dalam limbah baterai dapat diolah kembali menjadi sumber daya baru.
“Kami mendorong agar limbah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya baru. Karena itu, penimbunan di landfill sebisa mungkin dihindari dengan mengutamakan pemanfaatan dan pengolahan,” jelas Amelia.
Selain mengambil kembali material berharga, baterai bekas kendaraan listrik juga berpotensi dimanfaatkan untuk kebutuhan lain melalui penggunaan kembali atau second life.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (KEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Slamet menyebutkan, baterai bekas masih dapat digunakan sebagai penyimpan energi maupun sumber tenaga untuk kendaraan berkecepatan rendah, seperti forklift.
Menurut dia, pemanfaatan tersebut perlu didukung sistem pengumpulan baterai bekas yang memadai.
Tenaga Ahli Ekonomi Sirkular Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Putri Ghassani Ramadhina menekankan pentingnya membangun jaringan titik pengumpulan yang saling terhubung.
Salah satu pilihan yang dapat dikembangkan, kata dia, adalah memanfaatkan jaringan bengkel yang telah bekerja sama dengan produsen, dengan pengawasan pemerintah daerah. Melalui skema tersebut, pergerakan baterai bekas dari bengkel hingga proses penanganan berikutnya dapat dipantau.
(Ant/HOTTOPIC)

