NTB, HOTTOPIC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (30/10/2026), bahwa pemeriksaan kelima saksi dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama AN, F, GNW, IMH, dan DR selaku ASN Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat,”
Budi menjelaskan, AN, F, GNW, dan IMH merupakan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Pemkab Lombok Barat. Sementara itu, DR merupakan ASN Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat pada 2025.
Pemanggilan Saksi dari Perusahaan dan Pemkab Lombok Barat
Sebelumnya, pada Senin (26/10), KPK memanggil direksi dan pegawai CV Dyas Karya Konstruksi berinisial T dan MAA untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pada Kamis (29/10), KPK juga memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat berinisial LN serta Hai selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat.
Saksi lain yang dipanggil adalah YS selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat serta LAF yang menjabat posisi tersebut pada periode 2022-2025. LAF saat ini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat.
KPK turut memanggil IGP selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Dugaan Penerimaan Uang hingga Rp12,4 Miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atau AMGM, Sudirman, sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.
Jumlah itu diduga terdiri atas Rp10,8 miliar yang berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta Rp1,6 miliar berupa suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

