Lombok Timur, HOTTOPIC – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (hibah RR) kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dana tersebut mendukung rekonstruksi sejumlah fasilitas umum yang terdampak bencana beberapa waktu lalu.
“Lombok Timur mendapatkan dana hibah Rp11,377 miliar dari BNPB untuk rekonstruksi dan rehabilitasi sejumlah fasilitas yang terdampak bencana,” kata Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dalam keterangan tertulisnya di Lombok Timur, Jumat (6/1/2026).
Ia mengatakan dana hibah itu direncanakan untuk rekonstruksi Jembatan Apitaik-Teko di Desa Teko, Kecamatan Pringgabaya. Dana tersebut juga akan digunakan untuk Jembatan Ulem-ulem di Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur, serta Jembatan Berang Panas-Jeruk Manis di Desa Jeruk Manis, Kecamatan Sikur.
“Dana tersebut juga dialokasikan untuk rehabilitasi gedung SMPN SATAP 1 Montong Gading Desa Perian, Kecamatan Montong Gading,” ujarnya.
Haerul menyampaikan apresiasi atas hibah tersebut. Menurutnya, bantuan pemerintah pusat penting untuk mempercepat pemulihan infrastruktur terdampak bencana agar aktivitas masyarakat dapat segera pulih seperti sebelumnya.
“Semoga bantuan ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.
Bupati juga berharap pemerintah dapat semakin mendekatkan pelayanan kebencanaan melalui realisasi keberadaan Balai Penanggulangan Bencana di tingkat Provinsi NTB. Dengan demikian, koordinasi penanggulangan bencana dapat berlangsung lebih cepat.
“Bahwa ke depan akan ada Balai BNPB di provinsi. Ini sangat kami syukuri, karena selama ini kami terlalu jauh berkomunikasi,” katanya,
“Mudah-mudahan bisa terwujud BNPB punya balai di masing-masing provinsi,” ujarnya.
Selain dinilai dapat mengefektifkan komunikasi dan koordinasi, keberadaan Balai BNPB di provinsi juga diharapkan memudahkan pengawasan, kata Haerul.
Selain Lombok Timur, 35 daerah lainnya menerima hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dengan total anggaran mencapai Rp564,572 miliar lebih. Hibah tersebut akan dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD masing-masing dan wajib dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

