Buntut Kasus Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit dan Tunjuk Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP

JAKARTA, HOTTOPIC – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.

Keputusan tersebut diambil setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah tokoh nasional lainnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit pada Rabu (4/11/2026) pagi.

“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Jenderal LSP Jadi Tersangka Atas Penyadapan Ilegal RI 1, 11 HP Disita!

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk sementara menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan. Ariyo sendiri saat ini menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI.

“Untuk sementara, beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, keputusan pemberhentian Listyo Sigit diambil menyusul penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.

Menurutnya, salah satu tersangka dalam perkara tersebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan sehingga diperlukan konsekuensi terhadap jabatan yang bersangkutan.

“Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

(Ant/HOTTOPIC)