Istana Nilai Penyadapan Ilegal oleh Listyo Cs Mengarah ke Makar, Ini Alasannya

JAKARTA, HOTTOPIC – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Penilaian tersebut disampaikan Prasetyo menyusul penetapan tiga personel Polri, termasuk Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden Prabowo mengatakan, tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran prosedur penyadapan, tetapi juga berpotensi membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara.

Baca juga: Buntut Kasus Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit dan Tunjuk Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP

Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius. Terlebih, tindakan tersebut menyangkut hal-hal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa,” ujarnya.

Meski demikian, Prasetyo mengakui pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Pasalnya, proses penyidikan masih berlangsung di kepolisian.

“Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” katanya.

Ia menjelaskan, dugaan penyadapan terhadap pimpinan negara perlu menjadi perhatian karena berpotensi membuka informasi sensitif yang dapat mengancam kepentingan dan kedaulatan bangsa.

“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi yang tentu sangat sensitif, yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” tutur Prasetyo.

Baca juga: Jenderal LSP Jadi Tersangka Atas Penyadapan Ilegal RI 1, 11 HP Disita!

Terkait penanganan perkara tersebut, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar proses hukum berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden juga meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo.

Pernyataan Prasetyo mengenai kemungkinan arah makar tersebut berbeda dengan keterangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sehari sebelumnya.

Yusril menyatakan belum menemukan indikasi yang mengarah pada makar dalam perkara tersebut. Menurutnya, pasal yang diterapkan terhadap para tersangka berkaitan dengan penyadapan dan tindak pidana informasi elektronik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

(Ant/HOTTOPIC)