KPK Geledah 2 Rumah Bupati Lombok Barat Nonaktif LAZ, Mobil HR-V Istri Ikut Diperiksa

LOMBOK BARAT, HOTTOPIC – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) di Jalan Mutiara, BTN Belencong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/7/2026) malam.

Penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti terkait kasus suap proyek, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menjerat LAZ sebagai tersangka.

Dua rumah yang digeledah KPK masing-masing bernomor M.18 dan P.1 di Jalan Mutiara. Tim KPK tiba di lokasi pertama sekitar pukul 20.20 Wita dengan menggunakan empat minibus yang diparkir di depan kediaman.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan rumah bernomor M.18 tersebut merupakan kediaman Lalu Ahmad Zaini.

“Iya, betul, ini rumah Pak Zaini. Tapi ini rumah kosong,” katanya.

Baca juga: KPK Sita Toyota Alphard Milik Lalu Ahmad Zaini, Diduga Hasil Suap Proyek di Lombok Barat

Berdasarkan pantauan, sebagian tim KPK keluar dari rumah pertama di Jalan Mutiara Nomor M.18 sekitar pukul 21.00 Wita, kemudian berjalan kaki menuju rumah kedua yang berjarak sekitar empat rumah.

Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat membenarkan rumah bernomor P.1 yang digeledah tim KPK merupakan milik Lalu Ahmad Zaini.

Penggeledahan di dua rumah tersebut dilakukan setelah tim KPK menyelesaikan penggeledahan di Penapa Bupati Lombok Barat yang berada di depan Kantor Bupati. Tim juga memeriksa satu unit mobil Honda HR-V di lokasi tersebut.

Berdasarkan penelusuran pada aplikasi Info Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT Special Edition warna hijau metalik keluaran tahun 2024 dengan nomor polisi DR 1650 DU tercatat atas nama Ayu Indra Rukmana, istri Lalu Ahmad Zaini.

Baca juga: Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Penyidik KPK Sita 5 Koper Dokumen

Rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 19 orang, dengan tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya adalah Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi. KPK juga mengamankan Direktur PT MSI Alvonsus Gani di Jakarta.

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat

Selain itu, KPK juga menetapkan Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

Jurnalis: Ichan
Editor: Basuki