Mataram, HOTTOPIC – Hukuman mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Subhan, dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota resmi dinaikkan setahun oleh Pengadilan Tinggi NTB pada Selasa (6/10/2026). Vonis yang sebelumnya 1 tahun dan 3 bulan penjara tersebut kini bertambah menjadi 2 tahun dan 3 bulan penjara.
“Menetapkan pidana hukuman terhadap terdakwa Subhan dengan penjara selama dua tahun dan tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding Hera Kartiningsih membacakan amar putusan Subhan secara daring melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Selasa.
Dalam sidang banding yang turut dihadiri pihak penuntut umum bersama terdakwa dan penasihat hukum secara daring, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Namun demikian, majelis hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa Subhan terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan perbuatan Subhan secara bersama-sama yang mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar dari total pengadaan lahan oleh Pemkab Sumbawa tahun 2022 senilai Rp52 miliar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam sidang vonis yang berlangsung pada Rabu, (19/08/2025), menyatakan Subhan dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPN Sumbawa terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, serta memperkaya orang lain hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp6,7 miliar atas pengadaan lahan tersebut.
Hakim dalam amar putusan tingkat pertama sempat menetapkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui putusan tersebut, hakim sebelumnya menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari pengganti.
Terkait kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Perwakilan NTB senilai Rp6,7 miliar yang telah dikembalikan pada tahap penyidikan oleh Ali Bin Dachlan selaku mantan Bupati Lombok Timur sekaligus penjual lahan, hakim meminta agar uang yang menjadi kelebihan pembayaran pengadaan lahan itu dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Sebelumnya, jaksa dalam materi tuntutan meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan pengganti.
Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa karena perbuatan terdakwa selaku Kepala BPN Sumbawa dinilai terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan primer tersebut berkaitan dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

